Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Datangkan Dosen Asing Butuh Regulasi Khusus
    News

    Datangkan Dosen Asing Butuh Regulasi Khusus

    August 11, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Datangkan Dosen Asing Butuh Regulasi Khusus 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Datangkan Dosen Asing Butuh Regulasi Khusus

    Ilustrasi dosen asing (foto: Google)

    Jakarta – Upaya perguruan tinggi dalam negeri untuk mendatangkan tenaga pengajar dan peneliti asing ke Indonesia belum bisa terealisasikan. Padahal, itu merupakan salah satu unsur penilaian akreditasi internasional, sebagaimana yang diharapkan pemerintah. Penyebabnya tidak lain karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

    “Kita baru punya visa pelajar. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia itu pun setiap tiga bulan sekali harus ke luar dulu dari Indonesia. Karena kalau tidak, izin tinggalnya sudah habis,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) Ali Ghufron Mukti, Jumat (11/8) di Maros, Sulawesi Selatan.

    Karena itu, Ali berharap dapat menekan kerjasama antara Kemristekdikti dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham untuk menyikapi persoalan tersebut.

    “Mereka kita harapkan bisa tinggal lebih lama di sini. Tidak hanya tiga bulan, tapi setahun atau dua tahun. Ya tentu akan mengubah regulasi. Perlu visa khusus peneliti,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir mendorong perguruan tinggi berakreditasi A supaya mendapatkan akreditasi internasional. Caranya yakni dengan meningkatkan kualitas dan mutu pembelajaran, yang sesuai dengan standar internasional. Syarat lainnya juga mendatangkan dosen atau tenaga pengajar asing masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

    “Regulasi-regulasi yang mengatur hal tersebut harus kita tata ulang, supaya profesor-profesor luar negeri itu bisa stay satu sampai dua tahun di Indonesia. kalau bisa tinggal di sini, mereka bisa membimbing mahasiswa Indonesia untuk program doktor,” terang Menrsitekdikti, Selasa (8/8) lalu.

    TAGS : Pendidikan Dosen Asing Iptek

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20047/Datangkan-Dosen-Asing-Butuh-Regulasi-Khusus/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMasyarakat Sumsel Sambut Bahagia Pernikahan Puteri Syahrial Oesman
    Next Article Saksi Koruptor Tambah Kekuatan Pansus Angket KPK, Kok Bisa?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.