JawaPos.com – Persoalan investasi di Tanah Air selama ini kehadiran regulasi seperti benang kusut. Hal itu membuat para investor kesulitan menekan biaya investasi ketika menanamkan modalnya. Ditambah pula regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum, hal itu membuat para investor sangat berhati-hati dalam berinvestasi.
Menurut guru besar IPB University Prof Budi Mulyanto, sebetulnya permintaan dari investor dalam meningkatkan ekonomi nasional tidak banyak. Hanya meminta kepastian hukum dan regulasi perizinan usaha yang efesien. Dua hal itu bakal meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri.
Jika berbicara soal regulasi dan perizinan usaha, kini pemerintah berkomitmen menjawab itu dengan memangkas sejumlah aturan yang tumpang tindih. Semua itu terdalam dalam UU nomor 11/2020 tentang cipta kerja.
“UU Cipta Kerja ini jawaban dari karut-marutnya regulasi di Indonesia. Di negara lain, Omnibus Law diterapkan untuk memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan iklim serta daya saing investasi,” ujar Budi Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).
Selama ini, kata Budi Mulyanto, terdapat beberapa akibat yang ditimbulkan dari ketidakpastian hukum dan regulasi selama ini. Pertama; terjadinya permasalahan agraria seperti sengketa, konflik, dan perkara agraria/pertanahan. Kedua, perkembangan ekonomi nasional menjadi lamban.
Ketiga, lapangan kerja sulit dikembangkan. Padahal angkatan kerja terus meningkat sehingga angka pengangguran terus bertambah. Keempat, Indonesia peringkat 109 di Ease of Doing Bisnis (EODB) terendah di ASEAN (2016).
Guru Besar Ilmu Tanah IPB University itu menambahkan, manfaat UU Cipta Kerja yakni mempermudah, menyederhanakan proses, dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Baca juga: Akses Pendanaan Pasar Modal Akan Lebih Membumi, Ini Strategi OJK
Mengutip data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) per 20 Februari 2020, Budi Mulyanto menyebut bahwa terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Semua itu menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia. Dia berharap UU Cipta Kerja dapat mreformasi benang kusut perizinan yang sudah mengurat akar puluhan tahun.
Dia memandang Omnibus law sebagai salah satu terobosan dalam menghidupkan sektor perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas guna menyerap tenaga kerja Indonesia. Apalagi setiap tahun
angkatan kerja Indonesia bertambah 2,9 juta jiwa. Sementara, jumlah tenaga kerja yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta orang.
Solusi kongkret untuk mengurangi jumlah pengangguran itu hanya dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya. Kehadiran banyaknya investasi dapat membuka lapangan kerja dengan luas. Indonesia pun bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang belum jelas berakhirnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link