JawaPos.com – Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri pada HUT partai ke-50 tahun, yang menyampaikan terkait relasi antara partai politik pengusung dengan Presiden merupakan pernyataan konstitusional. Dalam kenyataannya hal itu pun dianggap sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, pasca reformasi, UUD 1945 memberikan ruang andil yang besar bagi partai politik dalam penyelenggaraan negara. Seperti mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu, maupun saat Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Dalam, UU 2/2008 dan UU 2/2011 tentang partai Politik dijelaskan bahwa keberadaan partai politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Hal ini berimplikasi bahwa setiap partai politik memiliki asas dan ciri masing-masing yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara tersebut mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan demi kepentingan bangsa dan negara melalui garis, asas, ciri, dan cita-cita yang telah dibangun dalam suatu Partai Politik. Atas dasar itu, relasi antara Presiden dan Partai Politik pengusung tidak boleh terputus,” kata Jimmy kepada wartawan, Kamis (12/1).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril menambahkan, dalam konteks pemerintahan, kebijakan Presiden seharusnya mencerminkan karakter partai pengusung. Kondisi disejumlah negara juga demikian.
Di Amerika Serikat misalnya, bisa diprediksi bahwa kebijakan Presidennya tidak akan jauh berbeda dari mazhab Partai Republik atau Demokrat. Cara pandang partai atas suatu masalah menjadi referensi kebijakan Presiden.
“Di Indonesia semestinya juga begitu. Konstitusi menegaskan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Sehingga, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari partai politik dan tentunya platform perjuangan parpol pengusung merupakan acuan agenda kebijakan Presiden. Hal tersebut tidak dapat dipisahkan,” ujar Oce.
Oce mengatakan, relasi yang kuat antara parpol pengusung dan Presiden dibutuhkan agar pemerintahan stabil dan berjalan efektif serta agenda kebijakan strategis Presiden mendapatkan dukungan parlemen secara politik.
“Itulah salah satu esensi pertimbangan mengapa dibutuhkan Presidential Treshold dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Presiden mendapatkan back up politik yang cukup kuat dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya,” tandas Oce.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link