Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Menang Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Jadi Dipenjara
    Entertainment

    Menang Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Jadi Dipenjara

    January 12, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menang Lawan Anak Ahok, Ayu Thalia Tak Jadi Dipenjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada Kamis (12/1). Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum menyebut kliennya menang melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Dengan demikian, Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.

    Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Dengan vonis tersebut, maka Ayu Thalia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

    “Dengan vonis percobaan yang telah diputus majelis hakim pada malam hari ini, Ayu Thalia tidak jadi ditahan atau dihukum penjara sesuai apa yang dituntut JPU,” kata Pitra Romadoni kepada JawaPos.com Kamis (12/1).

    Dia menilai putusan majelis hakim sangat bijaksana dan mencerminkan rasa keadilan. Vonis majelis hakim lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ayu Thalia dihukum 7 bulan penjara.

    Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurut Pitra Romadoni, telah melakukan pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu Thalia maupun atas tuntutan dari Jaksa.

    “Kami menilai, berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media lers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak diforensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers,” paparnya.

    Pitra Romadoni menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan secara bijaksana. Selain itu, dia juga mengucapkan Terimakasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada Ayu Thalia dalam menyelesaikan kasusnya dengan baik.

    “Terima kasih Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memutus vonis percobaan kepada Ayu Thalia,” katanya.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAnggota Komisi VI DPR Gelar Sosialisasi Bersama Waskita
    Next Article Demi Stabilitas, Butuh Relasi Kuat Antar Parpol Pengusung dan Presiden
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.