Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Demokrat Minta Jokowi Jangan Terpengaruh Luhut, Minta Ikuti Jejak SBY
    News

    Demokrat Minta Jokowi Jangan Terpengaruh Luhut, Minta Ikuti Jejak SBY

    March 12, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Demokrat Minta Jokowi Jangan Terpengaruh Luhut, Minta Ikuti Jejak SBY 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencontoh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai kepala negara periode 2004-2009 dan 2009-2014.

    Menurut Kamhar, SBY tidak pernah haus akan kekuasaan dengan memperpanjang jabatan sebagai kepala negara.

    “Ada baiknya belajar dari Pak SBY, yang bisa secara tegas menolak wacana perpanjangan periodesasi jabatan presiden,” ujar Kamhar kepada wartawan, Sabtu (12/3).

    Kamhar menjelaskan, pada tahun 2014 silam di penghujung SBY menjabat sebagai Presiden RI, kepuasan masyarakat terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut sebesar 72 persen.

    Namun dengan tingginya kepuasan rakyat Indonesia terhadap SBY tersebut, tidak menjadikannya ingin menabrak konstitusi dengan memaksa menambah jabatannya sebagai Presiden RI.

    “Kekuasaan memang cenderung menggoda. Karena itu, diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam pengelolaannya agar husnulkhatimah, tak terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus melanggengkan kekuasaan,” katanya.

    Karena itu, Kamhar berpesan kepada Presiden Jokowi untuk tidak terpengaruh terhadap klaim big data yang dimiliki Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut sebanyak 101 juta rakyat Indonesia ingin Pemilu 2024 ditunda.

    Sebab menurut Kamhar, konstitusi telah menyebutkan bahwa Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali, dan jabatan kepala negara hanya bisa dua periode saja.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBidik Pasar Pekerja Kreatif, PT JRP Gandeng Bintaro Design District
    Next Article BNPT Sebut Moderasi Beragama Bukan Upaya Barat untuk Hancurkan Islam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.