Deolipa Sebut Bharada E Diintervensi saat Cabut Surat Kuasa

by

in

JawaPos.com – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menduga mantan kliennya didesak oleh pihak tertentu untuk mencabut surat kuasa dirinya sebagai pencacaranya.

Deolipa menyatakan terdapat kejanggalan dalam surat pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E yang dikirim ke kantornya di Condet, Jakarta Timur.

“Jadi setiap surat dia (Bharada E) tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam bahkan menit dan detiknya ditulis,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).

Deolipa menunjukkan dua surat Bharada E yang selalu ditulis tangan dan diawali waktu penulisan surat tersebut. Ada yang menunjukkan tanggal 6 agustus 2022 jam 22.45 WIB dan tanggal 7 Agustus 2022.

“Kemudian surat ketiga adalah pencabutan surat kuasa Richard ke saya. Ini yang terakhir yang diketik ini gak ada jam dan tanggal,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa kejanggalan surat pencabutan surat kuasanya juga adalah karena tidak lagi berasal dari tulisan tanga.

“Richard kan di tahanan, dia gak bisa ngetik, kemudian dia gak punya keahlian secara hukum, dia Brimob keahliannya nembak. Siapa yang nulis ini?,” tanyanya.

Menurut Deolipa, bahkan jika pun Bharada E menulis di komputer dan tidak dengan tulis tangan, mantan kliennya itu pasti tetap akan menuliskan waktu di awal suratnya.

Namun begitu, ia tidak mengatakan bahwa dokumen pencabutan surat kuasanya merupakan penipuan. Hanya saja, ia yakin bahwa Bharada E diintervensi ketika menulis surat tersebut. “Bahwasanya itu dia di bawah tekanaan. Kalau tulisan tangan dan tanggal itu berarti dia, tapi kalau nggak, tulisan tangan dan tak ada tanggal serta jam itu artinya terpaksa, di bawah tekanan, atau ada intervensi,” serunya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Bharada E mencabut surat kuasa kepada pengacaranya barunya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Padahal, kuasa hukum tersebut baru ditunjuk pekan lalu saat pengacara pertama mengundurkan diri.

“Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi Kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (12/8). (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar


Credit: Source link