Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK
JAKARTA, Jurnas.com – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Karyoto yang baru dilantik hari ini, Selasa (14/4/2020), diminta langsung tancap gas menjerat koruptor lewat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani.
“Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan, kerugian uang negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya usai melantik Kartoyo bersama tiga pejabat struktural baru KPK lainnya di Gedung KPK, Jakarta.
Selain itu, Firli menekankan kerja-kerja bidang Penindakan KPK diprioritaskan pada pengembalian kerugian keuangan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, Kartoyo diminta untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi yang dibangun melalui proses penyelidikan terbuka atau case building. Adapun kasus-kasus korupsi yang menjadi prioritas KPK menyangkut sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga karena berdampak pada ekonomi nasional.
“Yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional,” ujar Firli.
Deni meningkatkan kinerjanya, Kartoyo juga diperintahkan untuk membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Dalam hal ini, Firli meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan informasi yang diberikan PPATK, maupun BPK dan BPKP. Tak hanya itu, Firli mengingatkan seluruh pejabat KPK untuk mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya.
“Sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan,” tutur Firli.
TAGS : Deputi Penindakan KPK Brigjen Karyoto tancap gas jerat koruptor KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70573/Deputi-Penindakan-KPK-Diminta-Tancap-Gas-Jerat-Koruptor/