Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap
    News

    Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap

    September 12, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Patrialis Akbar Terima Divonis Bersalah Terima Suap

    Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK

    Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar tak mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara yang diberikan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan begitu, Patrialis menerima putusan tersebut.

    “Tidak melakukan banding,” ucap pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2017).

    Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis. Selain itu, Patrialis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000. Jumlah tersebut sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

    Majelis hakim menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

    Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

    Basuki dan Fenny dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.  Basuki dan Fenny juga melibatkan Kamaludin dalam penyerahan uang kepada Patrialis.

    Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Jaksa tak banding lantaran vonis terhadap Patrialis hampir 2/3 dari tuntutan jaksa. Kemudian, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.

    TAGS : Patrialis Akbar Suap MK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21641/Patrialis-Akbar-Terima-Divonis-Bersalah-Terima-Suap/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKB Siap Kawal RUU Pengapusan Kekerasan Seksual
    Next Article Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Pekan Depan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.