Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Desmond Nilai Pemberian Grasi kepada Annas Maamun Logis
    News

    Desmond Nilai Pemberian Grasi kepada Annas Maamun Logis

    November 27, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Desmond Nilai Pemberian Grasi kepada Annas Maamun Logis

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Mahesa sebelum menggelar pertemuan dengan Kakanwil Kemenkum HAM Banjarmasin, meninjau Lapas Kelas II A Teluk Dalam, Banjarmasin (Foto: Humas DPR)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Jokowi dinilai logis. Sebab, alasan pemberian grasi tersebut karena alasan kesehatan dan usai yang sudah rentan.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

    Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak presiden yang diberikan konstitusi. Hanya saja, pemberian grasi terhadap terpidana sudah diatur dalam UU.

    “Yang menjadi soal adalah pemberian grasi ini logis atau tidak, karena logis atau tidak dengan catatan orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur atau tidak,” kata Desmond.

    Kata Desmond, jika pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kesehatan, maka dapat dipertimbangkan. Bila perlu, menurutnya bisa diberi pengampunan agar bisa menjalani pengobatan.

    Baca juga.. :

    • Desmond: Jangan Sampai SP3 jadi ATM Baru Bagi KPK
    • Komisi III dan BNPT Dalami Deteksi Dini Terorisme
    • Harapan Ketua Komisi III DPR kepada Brimob

    “Kalau iya (benar-benar sakit) ya dibantu Annas Maamun itu. Kalau sudah renta itu kenapa satu tahun, (sebaiknya) beri pengampunan saja agar bisa berobat,” katanya.

    Untuk itu, lanjut Desmond, harus dicek kepada Menkumham apakah benar alasan dalam permohonan grasi tersebut. Mengingat, yang memberikan rekomendasi grasi kepada presiden adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    “Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami pertanyakan,” kata Desmond.

    Diketahui, alasan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun adalah karena mengidap komplikasi penyakit.

    Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter, Annas sedang mengidap penyakit komplikasi.

    “Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari),” kata Ade.

    Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, maka Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.

    Selain itu kata Ade, usia Annas sudah menyentuh 78 tahun. Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.

    Menurutnya, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

    “Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

    Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Jokowi memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman.

    Keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

    TAGS : Komisi III DPR Pemberian Grasi Annas Maamun Menkumham

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63015/Desmond-Nilai-Pemberian-Grasi-kepada-Annas-Maamun-Logis/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDesmond: Jangan Sampai SP3 jadi ATM Baru Bagi KPK
    Next Article Kemenkop Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah Lewat Program Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.