Dewan Minta BKPAD Buat Standar Waktu Pelayanan BPHTB

Suasana rapat kerja di DPRD Bangli Kamis (1/6) (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli, Kamis (2/6). Rapat membahas pelayanan proses bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam rapat itu, dewan juga menghadirkan pengurus ikatan pejabat pembuat akta tanah di Bangli.

Rapat kerja diadakan dewan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait proses pengurusan BPHTB di BKPAD yang dianggap lambat. “Kami banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat bahwasanya untuk bayar pajak BPHTB prosesnya lama dan panjang. Karenanya dalam rapat tadi kita coba sinkronisasi,” kata Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles usai rapat.

Carles mengatakann dalam rapat tersebut pihaknya mendapat penjelasan dari Kepala BKPAD soal pengurusan BPHTB di Bangli. Dikatakan proses pengurusan BPHTB selama ini sudah berjalan sesuai SOP. “Kalau pemaparan dari Kaban sudah bagus. Tapi kami sarankan agar apa yang disampaikan pak kaban itu bisa linier dengan bawahannya,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Carles juga menyarankan agar BKPAD membuat standar waktu pelayanan pengurusan BPHTB. Sehingga masyarakat bisa mendapat kepastian waktu dan tidak menghambat masyarakat bayar pajak. “Saya juga sarankan BKPAD jangan terima berkas kalau itu belum lengkap. Terimalah berkas apabila sudah lengkap. Dan dari pengajuan berkas itu kemidian dikasi batas waktu. Misal seminggu atau dua Minggu sehingga jelas waktu dan SOP-nya,” kata Carles.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika itu, Carles mengatakan muncul juga aspirasi terkait pajak turun waris dan pajak hibah yang nilainya hampir sama dengan pajak jual beli. Banyak masyarakat yang keberatan dengan itu. Sebab menurut Carles masyarakat yang dapat warisan belum tentu punya uang untuk bayar pajak. Karena warisan yang didapat berupa aset tanah. “Lain halnya dengan jual beli. Jadi diharapkan biar ada kebijakan dari pemerintah daerah terkait pajak turun waris dan hibah. Jangan terlalu disamakan dengan pajak jual beli,” imbuh politisi Demokrat asal Batur itu. (Adv/balipost)

Credit: Source link