Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dewas KPK Umumkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
    News

    Dewas KPK Umumkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan

    September 8, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dewas KPK Umumkan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Dewas KPK sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa.

    Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, rencananya sidang putusan akan digelar pada Selasa, (15/9) pekan depan. “Sudah selesai, tinggal sidang putusan, selasa 15 september jam 11.00,” kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (8/9).

    Syamsuddin memastikan, sidang putusan dugaan gaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter milik perusahaan swasta oleh Firli akan digelar terbuka. Berbeda dengan proses pemeriksaan saksi yang selama ini digelar tertutup.

    “Ya sidang putusan bersifat terbuka,” ujar Syamsuddin.

    Selain Firli, Dewas KPK juga akan mengumumkan hasil putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo pada hari yang sama. Namun, untuk dugaan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat, Aprizal belum selesai dan masih dilakukan pemeriksaan.

    “Untuk dua terperiksa, FB dan YPH, satu lagi sidangnya belum selesai,” cetus Syamsuddin.

    Perlu diektahui, dugaan pelanggaran etik terhadap Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

    Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

    Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

    Saksikan video menarik berikut ini:

     

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleProduk Asuransi Jiwa Banyak Gagal Bayar Karena Langgar Aturan
    Next Article PUPR Perketat Aturan Keselamatan TKK di Masa Pandemi Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.