kesatuan penjagaan laut dan pantai indonesia

Dharma Jala Prajatama, 47 Tahun KPLP Mengabdi pada Bangsa

by

in
Dharma Jala Prajatama, 47 Tahun KPLP Mengabdi pada Bangsa

Dharma Jala Prajatama

Jakarta, Jurnas.com – Dharma Jala Prajatama. 47 (empat puluh tujuh) tahun sudah semboyan ini terhela dari nafas seluruh personel Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam menjalankan tugas.

Semboyan yang memiliki arti “Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara” ini selalu dipegang teguh dan dijadikan pedoman bagi personil KPLP dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengungkapkan, bahwa KPLP sudah berdiri sejak sebelum Perang Dunia Ke-2 tahun 1942, yang diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah).

Menurut Ahmad, keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini jelas landasan hukumnya, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No.115 junto LN. 1911 No. 399 tentang Kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No.700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordinansi Laut Teritorial dan Laingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

“Setelah pengakuan kedaulatan NKRI tanggal 27 Desember 1949, nama organisasi KPLP kemudian berubah menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP), berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan,Tenaga dan Pekerjaan Umum Nomor 3 Tanggal 9 Juni 1950,” ujar Ahmad.

Baca juga.. :

Dalam perjalanannya, Organisasi KPLP terus mengalami perubahan nama hingga pada tahun 1973 sampai dengan sekarang kembali berubah menjadi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dengan level organisasi setingkat Direktorat, yang disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14/U/Phb-1973 tanggal 30 Januari 1974.

“Pada tahun 2008 disahkanlah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menggantikan UU pada tahun 1992 yang mengatur tentang pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard pada Pasal 276,” jelas Ahmad.

Pasal 276 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 menyatakan, Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri dalam menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Laut dan Pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Ahmad menambahkan, KPLP memiliki tugas antara lain melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan pengawasan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di laut, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan serta lalu lintas kapal serta kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, dan juga eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut.

“Selain melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut, KPLP juga berperan aktif dalam memberikan dukungan untuk pencarian dan pertolongan musibah di laut ataupun bencana alam, contohnya ketika terjadi bencana gempa bumi, ataupun banjir besar yang melanda Jakarta awal tahun lalu,” terang Ahmad.

Selain itu, KPLP juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut, menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu, melaksanakan kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia, serta memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.

“Untuk menjalankan semua tugas itulah, UU 17 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan kepada KPLP untuk melaksanakan patroli laut, melakukan pengejaran seketika (hot pursuit), memberhentikan kapal di laut, serta melakukan penyidikan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ahmad.

Mencapai usia yang ke-47 tahun ini, Ahmad menyatakan bahwa jajaran KPLP sebagai bagian dari institusi penegakan hukum di laut akan terus meningkatkan kemampuan dan profesionalitas, baik dari segi peralatan kapal maupun kualitas dan kualititas baik sumber daya manusia khususnya dalam penguasaan teknologi untuk pemantauan serta penguatan armada.

Saat ini, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memiliki sebanyak 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) unit Kapal Patroli, termasuk di dalamnya 39 (tiga puluh Sembilan) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.

“39 kapal yang dimiliki oleh 5 Pangkalan PLP tersebut yang memang ditugaskan khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia,” jelas Ahmad.

Sedangkan kapal-kapal Patroli yang ada di Kantor Syahbandar hanya beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp), adapun daerah di luar DLKr dan DLKp ini menjadi kewenangan dari 5 Pangkalan PLP.

Kapal-kapal Patroli ini, telah diinstruksikan untuk melakukan Patroli Keselamatan Maritim secara rutin untuk melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.

“Pada saat Operasi Natuna misalnya, kami turut berpartisipasi secara aktif dengan mengerahkan KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melakukan penjagaan dan pengamanan,” tukasnya.

Ahmad menjelaskan, bahwa pihaknya juga banyak melakukan hubungan kerjasama dengan Sea and Coast Guard berbagai Negara seperti UK Coast Guard dan US Coast Guard, baik untuk melakukan pemantauan dan patroli bersama, maupun untuk bekerjasama dalam hal peningkatan kapasitas SDM.

“Saat ini, KPLP memiliki 9.000 personil di seluruh Indonesia yang dilatih khusus dan memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum berdasarkan Ketentuan Nasional maupun Internasional,” imbuhnya.

Ahmad beranggapan, bahwa pihaknya juga telah secara aktif berperan dalam dunia internasional dalam hal penjagaan dan pengawasan keselamatan pelayaran, antara lain turut tergabung dalam Tokyo MoU dam secara rutin mengadakan kesepakatan dan kerjasama dengan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun multilateral.

Secara rutin, Ahmad menyatakan, pihaknya bekerjasama dengan Phillipina dan Jepang untuk menggelar latihan bersama dalam rangka menanggulangi musibah tumpahan minyak, kebakaran kapal, pencarian dan pertolongan orang yang jatuh ke laut, serta menguji dan mengevaluasi kemampuan personil dan peralatan, baik secara local dengan melibatkan beberapa instansi terkait melalui Kegiatan Marine Pollution Exercise (Marpolex).

“Tahun 2019 kemarin, kita telah mengikuti kegiatan Regional Marpolex bersama Jepang dan Phillipina yang diselenggarakan di Davao pada bulan Juli. Selain itu, kita juga menyelenggarakan Marpolex secara lokal di Sorong pada bulan Oktober,” ungkap Ahmad.

Ahmad mengatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPLP, tentunya masih banyak hal-hal yang hatus dibenahi dan ditingkatkan. Namun demikian, dengan seluruh keterbatasan yang ada, seluruh personil KPLP tetap berupaya semaksimal mungkin menggunakan semua potensi yang saat ini dimiliki untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai yang diamanatkan.

“Ke depannya, kita akan terus melakukan pembenahan-pembenahan pada aspek SDM, dan sarana prasarana. Saat ini, kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan keselamatan dan keamanan pelayaran yang terbaik, bekerja ikhlas dengan hati, serta berupaya memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” tutup Ahmad.

Dirgahayu KPLP ke-47. Dharma Jala Praja Tama!

TAGS : Dharma Jala Prajatama KPLP Ditjen Perhubungan Laut 47 Tahun

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66659/Dharma-Jala-Prajatama-47-Tahun-KPLP-Mengabdi-pada-Bangsa/