MANGUPURA, BALIPOST.com – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta di Kabupaten Badung diterima belasan ribu pelaku UMKM. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung mencatat belasan ribu UMKM yang menikmati bantuan tersebut telah lolos verifikasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana saat dikonfirmasi Rabu (28/7) mengatakan, pelaku UMKM yang lolos merupakan pemohon di tahun 2021 dan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan tahun 2021. Totalnya sebanyak 13.200 pelaku UMKM.
“Di Kabupaten Badung sudah bisa menikmati Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta. Sejatinya tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah. Hanya saja, pengiriman usulan dilakukan setiap bulan diajukan ke tingkat provinsi,” ujarnya.
Dikatakan, program BPUM berupa BLT UMKM ini diberikan kepada 12,8 juta penerima se-Indonesia dengan nilai anggaran Rp 15,36 triliun. Pencairan bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM di Gumi Keris tersebut dilakukan bertahap oleh Bank BRI.
“Pemohon BPUM tahun 2021 ada pada bulan April sebanyak 2.716 pemohon, bulan Mei 2.142 pemohon, bulan Juni 2.326 pemohon, bulan Juli 1.279 pemohon. Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463 pemohon. Sisanya (4.737 pemohon) merupakan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan pada tahun 2021,” jelasnya.
Menurutnya, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini masih berlanjut. Hanya saja belum diketahui sampai kapan pendaftaran ini akan dibuka. l
Jika masih ada yang ingin mendaftar, pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing. “Belum diketahui (sampai kapan pendaftaran BPUM -red). Kiranya mungkin ada saja (yang ingin mendaftar, red), tapi pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung,” terangnya.
Disebutkan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email. “Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)
Credit: Source link