Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jika Diberikan Hak Kelola, Denpasar akan Atasi Kemacetan Pelabuhan Sanur
    Ekonomi

    Jika Diberikan Hak Kelola, Denpasar akan Atasi Kemacetan Pelabuhan Sanur

    January 4, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Diberikan Hak Kelola, Denpasar akan Atasi Kemacetan Pelabuhan Sanur 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jika Diberikan Hak Kelola, Denpasar akan Atasi Kemacetan Pelabuhan Sanur 2

    DENPASAR, BALIPOST.com – Operasional Pelabuhan Sanur saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena hingga Februari 2024 ini, masih dalam proses pemeliharaan setelah proyek ini selesai dilakukan pihak pelaksana.

    Setelah masa pemeliharaan selesai, menjadi harapan bagi Pemkot Denpasar untuk bisa menjadi pengelola pelabuhan dengan status pengumpan lokal ini.

    Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa belum lama ini mengatakan, Pelabuhan Sanur ini statusnya adalah pengumpan lokal. Kalau di aturan yang ada, pengumpan lokal seharusnya dikelola oleh kabupaten atau kota.

    Arya Wibawa menambahkan, jika pengelolaannya diserahkan ke Pemkot, pihaknya akan mulai melakukan penataan. Salah satunya terkait dengan antisipasi macet yang terjadi selama ini.

    Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menambahkan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya. Ditambahkannya jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.

    Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar. Sebab, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi.

    Jangan sampai, pelabuhan yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya. Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.

    Jika menilik pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, ia menilai seharusnya bisa dikelola. Selama ini pengelolaan pelabuhan tersebut dilakukan KSOP dan tidak melibatkan pihak Pemkot Denpasar padahal segala aturan dan SDM sudah disiapkan. (Asmara Putera/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSudah Ditandatangani Presiden, UU ITE Hasil Revisi Kedua Mulai Berlaku
    Next Article Samsung kembangkan SmartThings terhubung dengan mobil Hyundai
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.