Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Di Iran Pelihara Hewan Liar Didenda Rp290 Juta
    News

    Di Iran Pelihara Hewan Liar Didenda Rp290 Juta

    October 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Di Iran Pelihara Hewan Liar Didenda Rp290 Juta

    Pemerintah Iran melarang warganya mengarak hewan liar di depan umum (Foto: Tehran Time)

    Tehran – Pemerintah Iran melarang memilihara binatang liar, termasuk cheetah, singa dan harimau. Negeri Para Mullah itu akan mendenda hingga memenjarakan  siapa pun yang mengarak hewan liar di depan umum.

    “Jika seseorang  di depan umum berjalan dengan hewan peliharaan eksotis, akan didenda hingga 800 juta real atau sekira Rp290 juta dan bisa dipenjara tiga tahun,” terang Direktur Departemen Lingkungan Hidup (DOE), Ali Teymouri.



    “DOE  melarang satwa liar yang memburu singa, cheetah dan harimau dan menjaga mereka dari lingkungan alami mereka untuk mencegah hewan-hewan yang terancam dari perlakuan buruk,” tambahnya.

    “DOE tidak pernah mengeluarkan izin atau lisensi bagi siapa pun untuk memelihara hewan liar kecuali untuk pusat rehabilitasi dan kebun binatang,” tegas Teymouri.

    Baca juga :

    • Ekspor Minyak Iran ke India Meningkat
    • Ali Khamenei: Butuh Keputusan Serius Pecahkan Masalah Iran
    • Iran "Pede" Tak Terpengaruh Sanksi AS

    Sejauh ini memang  DOE ini tidak mengeluarkan lisensi untuk memelihar hewan liar di tempat-tempat pribadi. Teymouri mengatakan, siapa pun tanpa izin dari DOE, hewan peliharaan spesies binatang liar diidentifikasi sebagai pelanggar dan akan dihukum.

    Untuk mendapatkan lisensi, mengakomodasi dan menjaga hewan harus dengan cara yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh DOE, ia menyoroti.

    “Yang memiliki burung seperti kakatua abu-abu dan psittacine, juga harus dilisensikan,” katanya.

    “Menjaga atau memburu burung, seperti accipiter dapat dihukum oleh 600 juta rial atau sekira Rp218 juta, dan juga perburuan burung non-pribumi akan dikenai  denda hampir 30 juta real atau setara Rp10 juta.

    “Setiap ekspor spesies satwa liar tanpa lisensi DOE dianggap penyelundupan dan pelanggar juga akan dihukum oleh sistem peradilan, ia menyimpulkan. (Tehran Time)

    TAGS : Iran binatang liar harimau

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42141/Di-Iran-Pelihara-Hewan-Liar-Didenda-Rp290-Juta/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKabur Dua Tahun, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
    Next Article Turki Klaim Punya Video Pembunuhan Wartawan Khashoggi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.