Pelaku eksekutor dari lampung (tertunduk) yang membunuh ayah dan anak serta membakar korban di Sukabumi. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Dua orang eksekutor yang membunuh ayah-anak, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana (23) tiba di Polda Metro Jaya pukul 19.05 WIB, Selasa (27/8/2019) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan ditangkap di Lampung atas kerja sama tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.
“Dua tersangka eksekutor (KA) dan (MNS) ini ditangkap di Lampung dan malam ini akan diperiksa dulu,” kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Kedua eksekutor tersebut diminta tersangka utama, Aulia Kesuma alias AK (35) untuk membunuh suami dan anak tirinya. Aulia akan memberikan uang untuk para eksekutor sebanyak Rp 500 juta untuk membunuh korban
AK merencanakan pembunuhan tersebut karena dirinya terlilit utang dan sebelumnya meminta sang suami untuk menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Kemudian dia kepengen menjual rumahnya, tapi karena sang suami ini punya anak juga, itu nggak setuju dan dia mengatakan kalau jual rumah kamu akan saya bunuh itu keterangan sementara itu,” ujar Argo Yuwono.
TAGS : Eksekutor Argo Yuwono
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin