Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Komisi III Resmi Pilih Dua Hakim Industrial
    News

    Komisi III Resmi Pilih Dua Hakim Industrial

    March 27, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Komisi III Resmi Pilih Dua Hakim Industrial

    Politikus Gerindra, Desmond J Mahesa

    Jakarta – Dua hakim ad hoc industrial yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) sudah resmi terpilih. Keduanya adalah Sugeng Santoso yang diusulkan APINDO dan Junaedi yang diusulkan serikat pekerja.

    Dari 10 fraksi di Komisi III DPR RI seluruhnya hanya memilih dua nama tersebut. Dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3), secara resmi memutuskan dua nama yang layak menjadi hakim ad hoc industrial dari empat calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

    Masih ada enam lagi kursi hakim ad hoc industrial di MA yang dibutuhkan. Komisi III mendesak KY agar segera mengajukan kembali calon hakim ad hoc ini untuk diuji kelayakannya.

    Sebelum mengambil keputusan, Desmond mengajukan pertanyaan ke setiap fraksi yang hadir dalam rapat pleno itu. Dan semuanya mengajukan dua nama yang sama. Rapat yang berlangsung singkat itu langsung menetapkan dua nama yang dinyatakan layak menjadi hakim ad hoc industrial di MA.

    Sebetulnya, Komisi III diminta memilih tiga dari empat calon, tapi tak bisa dipenuhi karena hanya dua itu yang layak.

    “Kekurangan itu sebetulnya delapan orang. Tapi, KY mengirim ke Komisi III empat orang. Setelah kita proper, kesimpulan kita tidak bisa memilih ganjil,” kata Desmon, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3).

    “Dengan berat hati kalau kita pilih dua dari APINDO dan satu dari serikat pekerja, maka serikat dirugikan. Karena unsurnya harus seimbang, maka delapan orang. Kepresnya kan mengamanatkan delapan orang. Mereka sepakat tidak bisa pilih tiga orang. Masih ada enam orang kosong yang harus dilengkapi,” jelas Desmon, usai memimpin rapat.

    TAGS : Warta DPR Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31289/Komisi-III-Resmi-Pilih-Dua-Hakim-Industrial/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar
    Next Article Gerindra Larang Kader Sebut Nama Cawapres Prabowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.