Tersangka MH yang coba selundupkan sabu ke rutan Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tersanngka MH nekad membawa sabu cara memasukan narkotika jenis sabu ke dalam kaleng biskuit dan memasukan cangklong berbahan kaca ke dalam air botol mineral dengan tujuan mengecoh penjaga di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, MH mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta dalam sekali transaksi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterkaitan MH dan Umar Kei.
“Setiap dia (tersangka MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Saat menggeledah tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram. Selain itu, MH juga diketahui mengantar sabu atas pesanan untuk tersangka Ersa Bagus Pratama Putra melalui pelantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Mereka saat ini ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro.
“Kita langsung menggeledah sel. Kita menemukan cangklong di dalam kamarnya Umar Kei dan seperangkat alat isap sabu. Ada di kamar EP, ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram, 0,3 gram, 0,15 gram yang sudah dimasukkan dalam klip,” ucap Argo.
Seperti diketahui, polisi menangkap Umar Kei di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Senin (12/8). Umar ditangkap bersama 3 orang rekan yang lainnya. Dari hasil tes urine, Umar Kei dinyatakan positif menggunakan narkotika. Umar Kei juga sudah ditahan oleh polisi.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup kurungan penjara.
TAGS : Umar Kei Argo Yuwono Sabu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60497/Dibayar-Sejuta-Umar-Kei-MH-Nekad-Bawa-Sabu-ke-Rutan-Polda-Metro/