Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diduga Biarkan Hasya Sampai Tewas, AKBP Purn Eko Siap Diperiksa
    News

    Diduga Biarkan Hasya Sampai Tewas, AKBP Purn Eko Siap Diperiksa

    February 10, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Diduga Biarkan Hasya Sampai Tewas, AKBP Purn Eko Siap Diperiksa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya karena dianggap membiarkan Hasya usai tabrakan. Akibatnya, Hasya telat dibawa ke rumah sakit dan meninggal.

    Dalam laporan ini, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Pihak Eko pun menyatakan siap diperiksa atas laporan tersebut.

    “Kita siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik,” kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Jumat (10/2).

    Kitson menuturkan, kliennya siap menjelaskan detail peristiwa yang terjadi. “Sesuai pertanyaan penyidik kita akan jelaskan,” jelasnya.

    Kitson pun membantah bahwa kliennya melakukan pembiaran kepada Hasya usai kecelakaan terjadi. Menurut dia, Eko tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Sebab, mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

    “Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.

    “Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

    Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSeratusan PMI Asal Bangli Kerja di Turki
    Next Article Boeing donasikan 500 ribu dolar AS untuk upaya pemulihan gempa Turki
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.