Friday, January 15, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Diduga Halangi Penyidikan, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK

November 13, 2017
in News
3 min read
Diduga Halangi Penyidikan, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Diduga Halangi Penyidikan, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi yang menjadi kuasa hukum tersangka Setya Novanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Perhimpunan Advokat Pendukung KPK. Dia diduga  menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.

Seperti diketahui, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11/2017). Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum. ‎
‎
“(Dilaporkan) telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan,” kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus‎ di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).‎
‎
Selain Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto. ‎Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11/2017) lalu.

Dalam surat yang ditandatangani Damayanti itu, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden. Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ‎ Petrus menyebut surat yang ditandatangani Damayanti itu menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tak hanya dilakukan orang perorang. Namun, telah menggunakan institusi negara, seperti DPR RI.
‎
“Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden,” kata Petrus.
‎
Selain itu, sambung Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan bahwa izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi. ‎”Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakuka pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” tutur dia.‎
‎
Mereka dilaporkan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Disebutkan dalam aturan itu bahwa  setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

Selain itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi. “Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu,” ujarnya.

“Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” tandas Partrus.

TAGS : E-KTP Setya Novanto

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24717/Diduga-Halangi-Penyidikan-Pengacara-Setya-Novanto-Dilaporkan-ke-KPK/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Houthi Ancam Tenggelamkan Kapal Perang Saudi

Next Post

Jatah Setnov Rp100 Miliar, Marliem Sanggup Rp60 Miliar

Related Posts

Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh
News

Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh

January 15, 2021
Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene
News

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

January 15, 2021
Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela
News

Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela

January 15, 2021
Next Post
Jatah Setnov Rp100 Miliar, Marliem Sanggup Rp60 Miliar

Jatah Setnov Rp100 Miliar, Marliem Sanggup Rp60 Miliar

Ngeri, Uang E-KTP Ditampung Capai Jutaan Dollar Amerika

Ngeri, Uang E-KTP Ditampung Capai Jutaan Dollar Amerika

Jelang Kunjungan AS, Myanmar Ganti Jenderal Otoritas Rakhine

Jelang Kunjungan AS, Myanmar Ganti Jenderal Otoritas Rakhine

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hari Keempat Evakuasi Sriwijaya Air, Dikumpulkan 139 Kantong Jenazah

Hari Keempat Evakuasi Sriwijaya Air, Dikumpulkan 139 Kantong Jenazah

3 days ago
Gunakan Bahan Organik, TLF Tawarkan Kosmetik yang Aman Untuk Kulit

Gunakan Bahan Organik, TLF Tawarkan Kosmetik yang Aman Untuk Kulit

1 day ago
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Mulai Vaksinasi COVID-19, Tambahan Kasus Nasional Pecahkan Dua Rekor

2 days ago
Jenis teknologi dan fitur yang diminati “savvy commuters” Jakarta

Jenis teknologi dan fitur yang diminati “savvy commuters” Jakarta

2 days ago
Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam

Jokowi Sampaikan Duka Cita Mendalam

6 days ago
Selain Copot 2 Kapolda, Kapolri Juga Mutasikan 6 Kapolda Lainnya

Saya Berharap Kita Semua Tetap Solid

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

LKPP Serap Aspirasi Rancangan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Wajib Upayakan Vaksinasi dengan Sukarela

Adira Finance genjot inovasi digital di 2021

Ditonton 18 juta kali dalam sebulan, Jimny Challenge terpopuler

Trending

Saksi OJK Ungkap Fakta Baru di Sidang Mantan Direksi AISA
Ekonomi

Saksi OJK Ungkap Fakta Baru di Sidang Mantan Direksi AISA

January 15, 2021

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (AISA), Joko...

Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh

Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh

January 15, 2021
Revitalisasi Pasar Seni Sukawati Dikeluhkan, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Revitalisasi Pasar Seni Sukawati Dikeluhkan, Sejumlah Rumah Warga Rusak

January 15, 2021
Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi

January 15, 2021
Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

January 15, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Saksi OJK Ungkap Fakta Baru di Sidang Mantan Direksi AISA
  • Tim SAR Berhasil Kumpulkan 272 Kantong Jenazah pada Hari Ketujuh
  • Revitalisasi Pasar Seni Sukawati Dikeluhkan, Sejumlah Rumah Warga Rusak
  • Daihatsu klaim mobil bekasnya laris selama masa pandemi
  • Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!