Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta Harus Dihilangkan
    News

    Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta Harus Dihilangkan

    June 18, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta Harus Dihilangkan

    Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf

    Jakarta, Jurnas.com – Frasa swasta dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dihapus. Hal itu bertujuan agar tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta.

    Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) virtual Komisi X DPR RI dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Kamis (18/6).

    Dalam rapat itu, BMPS memberi masukan, agar anak-anak yang dididik di sekolah negeri maupun swasta sama-sama anak bangsa. Idealnya, tak ada perlakuan yang berbeda antara negeri dan swasta. Titik krusialnya, ada di RUU Sisdiknas yang masih mencantumkan frasa sekolah swasta. Ini jadi sumber dikotomi.

    “Ini adalah masukan yang sangat bagus dari BMPS. Diharapkan ke depan dunia pendidilan kita semakin berkualitas. Kebetulan di Komisi X banyak juga anggotanya yang memiliki sekolah swasta. Jadi, sangat memahami masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat virtual dari ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Hadir dalam rapat virtual tersebut Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan dan Ketua BMPS DKI Jakarta Imam Parikesit. Saur mengatakan, ketika Pemerintah belum mampu mendirikan sekolah di daerah-daerah, maka swastalah yang membuka akses pendidikan bagi anak bangsa. BMPS menyebut Pasal 11 RUU Sisdiknas belum jelas siapa yang berwenang memberi akses pendidikan yang bermutu.

    Baca juga.. :

    • Penetapan Asumsi Pertumbuhan Ekonomi Diliputi Ketidakpastian
    • DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Bangun Care Center Anak
    • Komisi I DPR Rampungkan Uji Kelayakan 32 Calon Dubes RI

    BMPS mengutip Pasal 11 (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wanib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kemudian ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara ysng berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

    Dua pasal ini dipersoalkan BMPS, karena belum jelas betul siapa yang menjadi domainnya, Pemerintah, pemerintah daerah, atau yayasan. Sudah saatnya, peran swasta dalam menyelenggarakan pendidikan tidak dimarjjnalkan negara. Sebaliknya, harus mendapat perhatian yang sama dengan sekokah negeri.

    TAGS : Warta DPR Komisi X DPR Pendidikan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73976/Dikotomi-Sekolah-Negeri-dan-Swasta-Harus-Dihilangkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePB GPJ Bersama Polri Dukung Penuh Pelaksanaan Protokol New Normal
    Next Article KPK: Kartu Prakerja Bermasalah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.