Kegiatan Partai Solidaritas Indonesia
Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi laporan Badan Pengawas Pemilu RI, terkait dugaan pelanggaran pemilu pada iklan yang dikeluarkan oleh partai tersebut.
“Kami menghormati keputusan Bawaslu RI untuk melimpahkan kasus materi `polling` cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di Koran Jawa Pos ke pihak kepolisian. Tapi, kami akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis.
Raja menilai ada perbedaan tafsir hukum yang diyakini pihaknya dengan lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu.
Menurut dia, materi iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 merupakan wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik.
“Materi (iklan) kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih kami. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 Undang-Undang Pemilu,” tutur Raja.
“Kalau soal pencantuman logo, itu bagian dari pertanggungjawaban. Ini `polling` untuk publik dan tidak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab,” tambah dia.
PSI juga berencana mengajukan judicial reviewatau uji materi terhadap sejumlah pasal yang memuat definisi kampanye pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ini akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan meminta pemaknaan soal citra diri yang paling tepat dari sana,” kata Raja.
TAGS : PSI Bawaslu Pelanggaran Pemilu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34628/Dilaporkan-ke-Bareskrim-PSI-Sebut-Bawaslu-Salah-Tafsir/