JawaPos.com – Rawan adanya konflik kepentingan, muncul desakan yang meminta agar Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam waktu dekat Anwar Usman akan memberikan tanggapan kepada publik terkait kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua MK tersebut.
“Termasuk merespons tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligus hakim konstitusi,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Fajar menuturkan, dirinya tidak berkompeten untuk memberikan tanggapan terhadap desakan yang meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya. Pasalnya rencana pernikahan tersebut merupakan urusan pribadi dari Anwar Usman, bukan terkait kelembagaan MK.
“Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewenangan apapun untuk menyampaikan tanggapan secara kelembagaan,” katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengharapkan agar Anwar Usman bisa mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena rawan konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi.
“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” ujar Feri.
Menurut Feri, selama ini Presiden Jokowi seringkali menjadi pihak yang digugat oleh elemen masyarakat, terkait program-program pemerintah. Seperti saat ini MK sedang berproses terkait sengketa UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sehingga, secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampaknya. Pasalnya Ketua MK Anwar Usman akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden Jokowi dan kepentingan politik kepala negara.
“Jadi konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak yang berpekara,” katanya.
Karena itu, Feri menuturkan konflik kepentingan tersebut harus dijauhi oleh Anwar Usman selaku Ketua MK. Sehingga marwah lembaga penguji perundang-undangan tersebut bisa tetap terjaga.
Sementara, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan sudah seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ini karena rawan adanya konflik kepentingan.
“Kalau etika tinggi harusnya mundur, tapi saya pesimis. Karena bukankah jabatan sebagai Ketua MK itu sebagai daya tawar ke keluarga Presiden,” ujar Refly.
Refly menuturkan, jika Anwar Usman tetap menjadi Ketua MK dan tidak ingin mengundurkan diri. Maka ke depan sidang sengketa dengan tergugat adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman tidak boleh memimpin sidang.
“Karena kita tidak pernah tahu hati orang bagaimana. Tapi yang paling penting adalah prinsipnya adalah, kalau ada hubungan keluarga maka hakim tidak boleh menyidangkan kasus itu. Karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Jadi ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal,” katanya.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, proses lamaran Ketua MK Anwar Usman ke adik Presiden Jokowi, Idayati terjadi pada Sabtu (12/3) lalu.
Rencananya, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati akan digelar pada 26 Mei 2022 di Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya acara dilakukan pada 28 Mei 2022 di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kampung halaman Anwar Usman.
Diketahui suami Idayati, yakni Hari Mulyono meninggal dunia pada 24 September 2018 di RSPAD Gatot Soebroto. Sementara istri Ketua MK Anwar Usman menutup usia pada 26 Februari 2021 akibat serangan jantung.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link