Thursday, June 30, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Diduga Mudik, Seratusan ASN akan Dikenai Sanksi

May 17, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Diduga Mudik, Seratusan ASN akan Dikenai Sanksi
2
SHARES
7
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Tjahjo Kumolo. (BP/Dokumen)
Diduga Mudik, Seratusan ASN akan Dikenai Sanksi 1

JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) ternyata tak dituruti semua pegawai. Ada sebanyak seratusan ASN yang dilaporkan masyarakat dalam aplikasi LAPOR!.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021. “Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi,” kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN RB, Senin (17/5).

LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran.

Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya. Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.

Sebelumnya, Menpan RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6-17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.

Terkait dengan laporan itu, Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik sehingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.

“Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS,” kata Tjahjo dikutip dari keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik. “Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” katanya menegaskan.

Data Kementerian Perhubungan menunjukkan setidaknya 1,5 juta warga keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak pengetatan persyaratan perjalanan pada tanggal 22 April 2021 sampai masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Kereta Jarak Jauh Dilarang, Penumpang Kini Cuma 500 Hingga 1.000 Orang

Next Post

Mengenal Kia EV6, SUV listrik berkecepatan 260 km/jam

Related Posts

Tiga Juta Vaksin Hewan Ternak Tersedia
News

Tiga Juta Vaksin Hewan Ternak Tersedia

June 30, 2022
Aparat Harus Siap Sebelum Pelaksanaan UU TPKS
News

Aparat Harus Siap Sebelum Pelaksanaan UU TPKS

June 29, 2022
Komisi I DPR Dorong Program Digitalisasi Administrasi Kependudukan
News

Komisi I DPR Dorong Program Digitalisasi Administrasi Kependudukan

June 29, 2022
Next Post
Mengenal Kia EV6, SUV listrik berkecepatan 260 km/jam

Mengenal Kia EV6, SUV listrik berkecepatan 260 km/jam

Pentingnya Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa Sejak Dini – KRJOGJA

Pentingnya Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa Sejak Dini – KRJOGJA

Langkah Pertamina Wujudkan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Langkah Pertamina Wujudkan Ekonomi Hijau Berkelanjutan

Gara-gara Garuda, Negara Rugi Rp 8,8 Triliun

Gara-gara Garuda, Negara Rugi Rp 8,8 Triliun

June 27, 2022
Lisa, V, dan Bo-gum Bikin Heboh Paris

Lisa, V, dan Bo-gum Bikin Heboh Paris

June 28, 2022
PEVS buka arena “test drive” kendaraan listrik di dalam ruangan

PEVS buka arena “test drive” kendaraan listrik di dalam ruangan

June 28, 2022
Elite Demokrat Benarkan AHY akan Bertemu dengan Prabowo

Elite Demokrat Benarkan AHY akan Bertemu dengan Prabowo

June 24, 2022
Holywings Buat Promo Muhammad dan Maria, Kemenag: Jangan Bermain SARA!

Terkait Promo Miras Holywings, Cak Imin: Semua Kelompok Islam Menolak

June 25, 2022
Pabrik Ford Spanyol buat EV berbasis arsitektur generasi berikutnya

Pabrik Ford Spanyol buat EV berbasis arsitektur generasi berikutnya

June 27, 2022
PPP Sebut KIB Tak Alergi Usung Capres-Cawapres dari Luar Koalisi

PPP Sebut KIB Tak Alergi Usung Capres-Cawapres dari Luar Koalisi

June 4, 2022
Komisi I DPR Dorong Program Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Komisi I DPR Dorong Program Digitalisasi Administrasi Kependudukan

June 29, 2022
Garam Amed dan Kusamba Tersertifikasi Indikasi Geografis, Diekspor Hingga Ke Luar Negeri

Garam Amed dan Kusamba Tersertifikasi Indikasi Geografis, Diekspor Hingga Ke Luar Negeri

June 22, 2022
Bus listrik bantu perbaiki kualitas udara

Bus listrik bantu perbaiki kualitas udara

June 8, 2022
Penjualan mobil Rusia diprediksi anjlok hingga 50 persen tahun ini

Penjualan mobil Rusia diprediksi anjlok hingga 50 persen tahun ini

June 12, 2022
Disebut Terapkan Tilang bagi Pemotor Bersandal Jepit, Ini Penegasan Kakorlantas

Disebut Terapkan Tilang bagi Pemotor Bersandal Jepit, Ini Penegasan Kakorlantas

June 15, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Mobil hybrid Toyota Indonesia hadir semester II tahun ini
  • Arus Kas GOTO Dinilai Cukup Kuat untuk Buyback
  • Tiga Juta Vaksin Hewan Ternak Tersedia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!