Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dinilai Menyesatkan, Pengamat Minta Permenhub No. 18 Tahun 2020 Segera Dicabut
    News

    Dinilai Menyesatkan, Pengamat Minta Permenhub No. 18 Tahun 2020 Segera Dicabut

    April 12, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dinilai Menyesatkan, Pengamat Minta Permenhub No. 18 Tahun 2020 Segera Dicabut

    Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

    JAKARTA, Jurnas.com – Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai menyesatkan dan ambigu bagi penegakan hukum. Untuk itu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta agar Permenhub yang diterbitkan pada 9 April 2020 tersebut segera dicabut dan direvisi.

    “Saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya,” kata Agus Pambagio di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

    Pasal 11 ayat (1) huruf dan huruf d, Permenhub No. 18 Tahun 2020 dinilai Agus sangat menyesatkan.

    Permenhub ini menurut Agus bermasalah dan ambigu bagi penegakan hukum di lapangan.

    Selain itu, Permenhub juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10)  huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

    Baca juga.. :

    • Rapid Test Pemprov DKI, 1,148 Orang Positif Virus Corona
    • Hingga Minggu Sore, 1,4 Juta orang Daftar Kartu Prakerja
    • Publik Menanti Implementasi Kebijakan Penanganan Covid-19

    Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020.

    “Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum,” katanya.

    Padahal, lanjut Agus, tanpa penindakan hukum pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

    Menurtunya, jumlah penderita infeksi Covid 19 terus meningkat cukup tajam di Indonesia dan belum ada tanda-tanda akan menurun, meskipun dengan yang kesahihannya diragukan publik karena angka sebenarnya menurut beberapa ahli jauh lebih besar.

    Penerapan Pembatasan Sementara Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini dan disusul oleh wilayah penyangga lain di sekitar DKI Jakarta mulai hari ini.

    PSBB sebagai perluasan Jaga Jarak diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai langkah positif Pemerintah.

    “Namun sayang penerapan PSBB khususnya yang terkait  angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Pehubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan,” jelas Agus.

    TAGS : Permenhub no. 18 Tahun 2020 Agus Pambagio covid-19 PSBB

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70451/Dinilai-Menyesatkan-Pengamat-Minta-Permenhub-No-18-Tahun-2020-Segera-Dicabut/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePublik Menanti Implementasi Kebijakan Penanganan Covid-19
    Next Article Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BNPB
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.