Ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno
Jakarta – Ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno membenarkan dirinya dipanggil KPK hari ini, Senin (14/8). Pemanggilan dirinya berdasarkan kepentingan kesaksian untuk penyelidikan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.
“Benar, Insya Allah jam 14.00 WIB,“ jawabnya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (14/8).
Teguh menengarai adanya usaha KPK untuk menjerat lebih banyak pihak. Sehingga KPK terkesan berulangkali melakukan perubahan skenario dakwaan.
Teguh menganggap pemanggilan dirinya berkaitan dengan perubahan skenario dakwaan KPK. Ia meyakini dirinya diperiksa semata untuk memenuhi keinginan KPK mengkonfirmasi ulang kesaksian dari berbagai pihak yang selama ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP.
Mantan anggota komisi II DPR ini menceritakan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto terdahulu, JPU merinci puluhan anggota DPR menerima uang dari Andi Narogong sekira bulan September-Oktober 2010 di ruangan mantan anggota DPR Mustokoweni (saksi yang sudah meninggal 18 juni 2010).
“Setelah diperiksa ratusan Saksi lengkap khusus untuk AN (menurut Jubir KPK), ternyata dalam dakwaan JPU hilang. Seluruh skenario bagi-bagi duit ke anggota dewan, dan tidak ada rincian penyebutan ruangan maupun waktu ( locus dan tempus delicti), juga tidak menyebut nama-nama anggota dewan secara terinci Lagi,” ungkapnya.
Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, lanjutnya, Andi Narogong dinyatakan sebagai pihak yang paling berperan bagi-bagi uang ke anggota DPR menurut ocehan Nazarudin di persidangan.
Terkait berbagai perubahan skenario dakwaan KPK tersebut, Teguh curiga KPK sengaja melakukan berbagai cara demi menentukan terdakwa baru.
TAGS : E-KTP DPR Teguh Juwarno
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20147/-Dipanggil-Soal-e-KTP-Teguh-Pertanyakan-Makna-Banding-Jaksa-KPK/