Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dipanggil Soal e-KTP, Teguh Pertanyakan Makna Banding Jaksa KPK
    News

    Dipanggil Soal e-KTP, Teguh Pertanyakan Makna Banding Jaksa KPK

    August 14, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dipanggil Soal e-KTP, Teguh Pertanyakan Makna Banding Jaksa KPK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dipanggil Soal e-KTP, Teguh Pertanyakan Makna Banding Jaksa KPK

    Ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno

    Jakarta – Ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno membenarkan dirinya dipanggil KPK hari ini, Senin (14/8). Pemanggilan dirinya berdasarkan kepentingan kesaksian untuk penyelidikan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.

    “Benar, Insya Allah jam 14.00 WIB,“ jawabnya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (14/8).

    Teguh menengarai adanya usaha KPK untuk menjerat lebih banyak pihak. Sehingga KPK terkesan berulangkali melakukan perubahan skenario dakwaan.

    Teguh menganggap pemanggilan dirinya berkaitan dengan perubahan skenario dakwaan KPK. Ia meyakini dirinya diperiksa semata untuk memenuhi keinginan KPK mengkonfirmasi ulang kesaksian dari berbagai pihak yang selama ini dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP.

    Mantan anggota komisi II DPR ini menceritakan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto terdahulu, JPU merinci puluhan anggota DPR menerima uang dari Andi Narogong sekira bulan September-Oktober 2010 di ruangan mantan anggota DPR Mustokoweni (saksi yang sudah meninggal 18 juni 2010).

    “Setelah diperiksa ratusan Saksi lengkap khusus untuk AN (menurut Jubir KPK), ternyata dalam dakwaan JPU hilang. Seluruh skenario bagi-bagi duit ke anggota dewan, dan tidak ada rincian penyebutan ruangan maupun waktu ( locus dan tempus delicti), juga tidak menyebut nama-nama anggota dewan secara terinci Lagi,” ungkapnya.

    Padahal dalam dakwaan JPU sebelumnya, lanjutnya, Andi Narogong dinyatakan sebagai pihak yang paling berperan bagi-bagi uang ke anggota DPR menurut ocehan Nazarudin di persidangan.

    Terkait berbagai perubahan skenario dakwaan KPK tersebut, Teguh curiga KPK sengaja melakukan berbagai cara demi menentukan terdakwa baru.

     

     

    TAGS : E-KTP DPR Teguh Juwarno

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20147/-Dipanggil-Soal-e-KTP-Teguh-Pertanyakan-Makna-Banding-Jaksa-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua Banggar Tak Tahu Anggaran DPR Naik, Ada Apa?
    Next Article Dana Penataan DPR Sudah Cair Sejak 2016, Masih Kurang?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.