Arif Wibowo, politikus PDIP.
Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo mengaku dicecar sejumlah pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (5/7/2017). Politikus PDIP ini tak menampik salah satu pertanyaan seputar aliran uang terkait proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Pasti ditanya ada dana atau enggak. Ya saya jawab tidak pernah. Dituduhkan menerima USD 500.000 kurang lebih kalau sekarang Rp 6 miliar,” ucap Arif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, Arif disebut kecipratan uang terkait proyek e-KTP. Dalam surat tuntutan, Arif disebut kecipratan 108.000 dolar AS.
Arif kembali membantah menerima aliran uang tersebut. Arif juga mengaku bahwa penyidik KPK tidak memintanya mengembalikan uang dalam pemeriksaan ini.
“Apa yang saya kembalikan? KPK enggak minta saya mengembalikan,” ujar dia.
Tak hanya itu, kata Arif, penyidik KPK juga menanyakan apakah dirinya mengenal Andi Narogong, serta apakah dirinya pernah ikut pertemuan dengan Andi Narogong atau tidak.
Pertanyaan itu mengemuka lantaran dalam surat tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, Arief disebut pernah menghadiri pertemuan di ruang transit Komisi II DPR lantai I pada bulan Mei 2010 atau sebelum rapat dengar pendapat (RDP). Selain Arif, pertemuan itu diantaranya turut dihadiri oleh Irman, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi; Sekjen Kemdagri Diah Anggraini; politikus Golkar Chaeruman Harahap; politikus PDIP, Ganjar Pranowo; politikus PAN Teguh Djuwarno; politikus Demokrat, Taufik Efendi; mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin; Mustoko Weni, dan Andi Narogong.
Pertemuan itu sendiri membahas proyek e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai APBN murni secara multiyears. Mustoko Weni dalam pertemuan itu menyampaikan proyek e-KTP akan dikerjakan oleh Andi Narogong.
Mustoko Weni selain itu juga memberikan garansi bahwa Andi Narogong berkomitmen memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan sejumlah pejabat Kemdagri.
Nah, dari pertemuan itu, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya Arif Wibowo.
“Kenal Andi atau enggak? Pernah ketemu enggak? Atau pernah ikut rapat bersama atau engga? Ya saya jawab nggak pernah. Itu kan tahun 2010 saya masih jadi anggota baru,” tutur dia.
KPK sebelumnya menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TAGS : Arif Wibowo PDIP kasus e ktp
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18396/Diperiksa-KPK-Arif-Wibowo-Dicecar-Aliran-Uang-Korupsi-e-KTP/