Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bungkam
    News

    Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bungkam

    November 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Diperiksa KPK, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bungkam

    Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman

    Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi diperiksa terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Nurhadi tiba di Gedung KPK dengan mengenakan baju batik berwarna cokelat. Sayangnya, dia bungkam dan langsung bergegas memasuki Gedung KPK.



    Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro selaku tersangka dalam kasus suap tersebut.

    Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya dia mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018.

    Baca juga :

    • Jokowi Diminta Bertindak atas Kasus Diskriminalisasi Jaksa Lulusan UGM
    • KPK Garap Eks Sekretaris MA untuk Kasus Eddy Sindoro
    • Suap Meikarta, KPK Fokus Lidik Peran Lippo Group

    Diketahui, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

    Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Sejak akhir 2016 hingga 2018, mantan bos Lippo Group itu diduga berpindah ke sejumlah negara, mulai dari Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Myanmar.

    Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.

    KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini juga terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.

    TAGS : Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Sekretaris MA

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43432/Diperiksa-KPK-Eks-Sekretaris-MA-Nurhadi-Bungkam/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTrump Anggap Arab Saudi Tempat Terburuk di Bumi
    Next Article Terungkap Motif Arab Saudi di Balik Kampanye Anti Korupsi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.