Saturday, August 13, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Diperpanjang, Insentif Pajak Penanganan Covid-19

August 2, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Diperpanjang, Insentif Pajak Penanganan Covid-19
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa (kedua dari kanan) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sampai 31 Desember 2022. Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Nomor 2022 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 114 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.

“Berdasarkan PMK Nomor 113 Tahun 2022, jenis insentif yang diperpanjang tidak ada perubahan dari PMK Nomor 226 Tahun 2021, yaitu insentif PPN atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa dalam sebuah Media Briefing di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (2/8).

Perpanjangan juga berlaku untuk insentif pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Dalam PMK Nomor 113 Tahun 2022, pemerintah juga mengatur terkait relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, dan penegasan bahwa wajib pajak memiliki PPN terutang jika pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa wajib pajak hanya dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, peralatan perlindungan diri, dan barang lain, serta ditegaskan bahwa wajib pajak perlu mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 114 Tahun 2022, pemerintah mengubah pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP menjadi Penanggung Jawab kontruksi, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ihsan menambahkan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 yang diharapkan dapat pulih dengan lebih cepat. (Kmb/Balipost)

 

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Agen Wisata Masih Mogok, Wiswan Naik Angkutan Umum ke Bandara Komodo

Next Post

Pelaku Wisatanya Mogok, Wisatawan Diminta Tak Khawatir Berkunjung ke Labuan Bajo

Related Posts

Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army
News

Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army

August 13, 2022
Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas
News

Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas

August 13, 2022
Deolipa Sebut Bharada E Diintervensi saat Cabut Surat Kuasa
News

Deolipa Sebut Bharada E Diintervensi saat Cabut Surat Kuasa

August 13, 2022
Next Post
Pelaku Wisatanya Mogok, Wisatawan Diminta Tak Khawatir Berkunjung ke Labuan Bajo

Pelaku Wisatanya Mogok, Wisatawan Diminta Tak Khawatir Berkunjung ke Labuan Bajo

Puluhan Provinsi Dapatkan Bantuan Wabah PMK dari FAO

Puluhan Provinsi Dapatkan Bantuan Wabah PMK dari FAO

Menparekraf Kembangkan Lima Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Menparekraf Kembangkan Lima Skema Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Please login to join discussion
Sambo Ditempatkan di Patsus Mako Brimob Kelapa Dua

Sambo Ditempatkan di Patsus Mako Brimob Kelapa Dua

August 7, 2022
Motif Penembakan Brigadir J Diungkap Dalam Persidangan

Motif Penembakan Brigadir J Diungkap Dalam Persidangan

August 11, 2022
Penjualan LANXESS Tembus 1,99 Miliar Euro di Kuartal II/2022 – KRJOGJA

Penjualan LANXESS Tembus 1,99 Miliar Euro di Kuartal II/2022 – KRJOGJA

August 8, 2022
Bharade E Tak Mahir Menembak

Terbongkarnya Kasus Kematian Brigadir J Lewat Tulisan Tangan Bharada E

August 10, 2022
5 Zodiak ini Disebut Sulit Tepati Janji, Apakah Kamu Salah Satunya?

5 Zodiak ini Disebut Sulit Tepati Janji, Apakah Kamu Salah Satunya?

August 9, 2022
Kia tarik kembali 105 ribu mobil Rio di Rusia

Kia tarik kembali 105 ribu mobil Rio di Rusia

August 8, 2022
IFBC Ajarkan Mudah Berwirausaha – KRJOGJA

IFBC Ajarkan Mudah Berwirausaha – KRJOGJA

July 22, 2022
Welcome Juli, Nasib 3 Zodiak Diprediksi Paling Beruntung Bulan Ini

Ini Tiga Zodiak yang Paling Beruntung selama Agustus

August 1, 2022
Angga Yunanda Baru Tahu CCTV Ternyata Tidak Aman

Angga Yunanda Baru Tahu CCTV Ternyata Tidak Aman

July 16, 2022
Pak Ribut Adu Akting Bareng Bayu Skak di Lokadrama Lara Ati  

Pak Ribut Adu Akting Bareng Bayu Skak di Lokadrama Lara Ati  

August 7, 2022
Kritikus Mode Bicara soal Citayam Fashion Week, Happening Moment

Citayam Fashion Week, Gaya Busana Rp 20 Ribuan yang Penting Gaya

July 25, 2022
Hyundai Ioniq 6 berdesain sangat berbeda dari Ioniq 5

Hyundai IONIQ 5 N performa tinggi akan meluncur pada 2023

July 16, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Meriahkan HUT ke-77 RI, TNI AD Adu Tarik Tambang dengan US Army
  • Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah dengan Orang Korea
  • Polisi Tangkap Pembunuh Siswa SD Dalam Kelas

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!