JawaPos.com-Pengacara Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar yang sempat diungkapkan Jessica Iskandar dalam jumpa pers perdana beberapa waktu lalu. Pihak Steven pun memperkarakannya dengan membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jessica Iskandar alias Jedar melalui kuasa hukumnya, Roland E Potu mengatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah dinyatakannya. Apalagi kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum pidana usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan aset, 15 Juni 2022 lalu.
Meski siap mempertanggungjawabkannya secara hukum, dia tidak mau mengungkapkan bukti-buktinya ke hadapan awak media untuk saat ini. Dengan alasan, itu sudah masuk ke dalam materi penyelidikan dan penyidikan.
“Ketika melapor, kita akan mempertanggungjawabkannya karena yang kita laporkan itu peristiwa yang nyata. Apabila kita berani mendalilkan, kita akan membuktikan,” kata Roland E Potu kepada wartawan, Jumat (16/9).
Pihak Jessica Iskandar enggan memberikan bukti-bukti untuk menujukkan 11 mobil tersebut dan total kerugian Rp 9,8 miliar dengan alasan menghargai penyidik. “Dalam lidik sifatnya itu kan tertutup, ya, kami menghargai itu. Kami tidak mau melampaui batas kewenangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto alias Steven mempertanyakan dari mana angka 11 mobil dan total kerugian dialami Jedar mencapai Rp 9,8 miliar. Dia menyangsikan kebenaran dari angka tersebut. Sebab katanya, mobil-mobil itu tidak semuanya milik Jessica Iskandar.
Tidak terima, Steven pun melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor gugatan PN JKT.SEL 0920224MG. Seteffanus memasukkan kerugian materi dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan. Nominal kerugian materi yang dicantumkan sekitar Rp 1,5 miliar dan kerugian immaterial disebutnya dicantumkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tapi intinya adalah kami letakkan sita jaminan. Kami minta pengadilan nanti, menyita dulu rumah Jessica yang di Setiabudi dan rumah Vincent di Bali,” kata Togar Situmorang kepada JawaPos.com Senin (12/9).
Terdapat sejumlah poin yang dimasukkan Steffanus dalam gugatannya. Pertama, keberatan atas penyebutan namanya secara lengkap dalam jumpa pers di hadapan awak media. Kedua, tidak terima disebut sebagai penipu. Dan ketiga, membuat pernyataan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang mencapai Rp 9,8 miliar. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link