Pemerintah memutuskan untuk menurunkan Tarif Batas Atas pesawat terbang antara 12%-16%, mulai berlaku hari ini, Sabtu (18/5/2019), pukuk 00.01 WIB.
Jakarta, Jurnas.com – Dirjen Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengapresiasi maskapai penerbangan nasional yang mau menurunkan tarif penerbangannya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai hari ini, Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
Sebagai regulator penerbangan nasional, Polana menyatakan akan selalu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan sehingga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kelangsungan hidup maskapai penerbangan akan selalu terpenuhi.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan dalam KM 106 tahun 2019 tersebut. Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif.
“Masyarakat harus memahami bahwa tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif akan ditambah dengan komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai (ppn), tarif kebandarudaraan (PSC). Mari kita pelajari aturan tersebut dengan baik sehingga tidak timbul kesalahpahaman,” ujarnya lagi.
Polana juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara jika terjadi penyimpangan di lapangan sehingga bisa cepat diperbaiki.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12 – 16 persen dan harus dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.
Polana memastikan bahwa penurunan tarif penerbangan tersebut tidak akan mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan.
Hal ini karena komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.
Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.
TAGS : Ditjen Hubud Kemenhub tarif tiket pesawat terbang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin