Dirjen Imigrasi Jelaskan Alur Keluar Masuk Indonesia ke Komisi III DPR

by

in
Dirjen Imigrasi Jelaskan Alur Keluar Masuk Indonesia ke Komisi III DPR

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting

Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting menjelaskan alur keluar masuk wilayah Indonesia saat rapar dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Herman Herry itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).

Komisi III DPR RI meminta persetujuan mengenai acara rapat dengar pendapat pada hari ini, yaitu, satu mendengarkan penjelasan Dirjen Imigrasi atas pertanyaan tertulis dari Komisi III DPR, kedua tanya jawab, ketiga kesimpulan dan penutup,” kata Herman, saat membuka RDP.

Selanjutnya, Jhoni menjelaskan, sejumlah alur dan pemeriksaan setiap orang yang masuk wilayah Indonesia. Pertama, setiap orang yang masuk wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

“Dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat ataupun petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jhoni.

Baca juga.. :

Tahap selanjutnya, kata Jhoni, petugas imigrasi di TPI melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara fisik. Kemudian, data dalam dokumen keimigrasian yang diperiksa akan dipindai dengan sistem untuk mengetahui apakah ada permintaan pencegahan atau pencekalan.

“Dan kemudian melakukan scan di border control management atau kita sebut BCM, (BCM) akan membaca data dokumen keimigrasian dan memverifikasi terkait ada a sampai e, pengecekan pencegahan dan pencekalan, itu yang pertama,” terangnya.

Kedua, kata Jhoni, pengecekan visa. Dan yang ketiga adalah pengecekan pelintasan terakhir. “Yang keempat pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem interpol,” jelasnya.

Kata Jhoni, tahap selanjutnya adalah BCM memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator warna hijau atau merah. Jika yang keluar indikator hijau, maka orang tersebut akan diberikan tanda masuk.

“Indikator merah ditemukan cekal, kelainan dokumen dan hit interpol, sehingga terdapat permasalahan terhadap penumpang tersebut. Maka, petugas imigrasi di konter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian ataupun terkunci dia,” jelas Jhoni.

Lalu, kata Jhoni, jika yang keluar indikator merah, maka petugas di TPI akan melaporkan temuan tersebut kepada supervisor. Supervisor tersebut kemudian mengecek ke kementerian atau lembaga termasuk ke interpol.

“Supervisor akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, ditemukan masuk ke daftar cekal dari k/l terkait yang meminta. Dicek dulu kementerian dan lembaga terkait, kelainan dokumen dan hit interpol. Supervisor dan/atau pejabat imigrasi yang berwenang, kasi ataupun kepala bidang pemeriksaan ataupun kepala kantor akan berkoordinasi langsung dengan kementerian dan lembaga yang meminta (cekal),” papar Jhoni.

TAGS : Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Dirjen Imigrasi Djoko Tjandra

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75318/Dirjen-Imigrasi-Jelaskan-Alur-Keluar-Masuk-Indonesia-ke-Komisi-III-DPR/