Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dirjen Vokasi Undang Praktisi Mengajar 100 Jam per Prodi
    News

    Dirjen Vokasi Undang Praktisi Mengajar 100 Jam per Prodi

    July 10, 2020Updated:July 11, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Dirjen Vokasi Undang Praktisi Mengajar 100 Jam per Prodi

    Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto (Foto: Muti/Jurnas.com)

    Jakarta, Jurnas.com – Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Wikan Sakarinto, mengundang para praktisi dan profesional untuk mengajar di perguruan tinggi vokasi.

    Wikan mengatakan nantinya para praktisi baik dari dalam maupun luar negeri tersebut, diberikan waktu 50-100 jam per program studi (prodi) dalam satu semester.

    “Kalau ditotal harusnya bisa 100 jam. Secara aturan sudah ada, dia bisa mengajar mata kuliah teori maupun praktik. Kalau yang tidak ingin ada syarat, bisa jadi dosen tamu, karena cuma butuh surat tugas perusahaan,” kata Wikan dalam konferensi video bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada Jumat (10/7).

    Menurut regulasi yang ada saat ini, lanjut Wikan, praktisi bisa mengajar di perguruan tinggi vokasi dengan menggunakan sejumlah skema.

    Pertama, skema dengan menggunakan Nomor Urut Pengajar (NUPK). Dengan sistem ini, praktisi yang bersangkutan sudah bisa mengajar untuk satu semester.

    Baca juga.. :

    • SKS Praktik di Kampus Vokasi Akan Digeser ke Akhir
    • Kemdikbud Dorong Pelajar SMK Kuasai Soft Skill
    • Wacana Kemdikbud Geser Mata Kuliah Praktik di Kampus Vokasi

    “Lebih tinggi lagi NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Nanti ini menjadi dosen tamu tetap, tapi bukan dosen umum,” lanjut Wikan.

    Wikan melanjutkan, perbedaan memilih NUP dan NIDK terletak pada ruang gerak praktisi tersebut di perguruan tinggi. Bila NUP hanya bisa mengajar, NIDK bisa melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk dalam hal ini penelitian dan pengabdian masyarakat.

    “Kemudian ada juga skema dosen tamu. Ini yang sekali datang,” papar dia.

    Wikan menambahkan, untuk mengundang ekspertis ke perguruan tinggi, sebaiknya kampus maupun sekolah vokasi terlebih dahulu duduk bersama dengan industri, terkait penyusunan kurikulum sebagai bagian dari pernikahan massal vokasi dan dunia usaha dan industri.

    “Kampus harus berani aktif untuk mengajak untuk mengajar. Tapi kalau kurikulum tidak cocok, ya susah. Makanya mulai dari kurikulum dulu,” tandas Wikan.

    TAGS : Praktisi Industri Wikan Sakarinto Dirjen Vokasi

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75219/Dirjen-Vokasi-Undang-Praktisi-Mengajar-100-Jam-per-Prodi/

     

    Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here Click Here

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article"Merdeka Belajar" Milik Swasta, Kemdikbud Bayar Royalti?
    Next Article Ini Penjelasan Kemenag Soal Kurikulum PAI Baru di Madrasah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.