JawaPos.com – PT Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan maut di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Korban luka-luka dan meninggal dunia dipastikan akan mendapat santunan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, data sementara yang diperoleh dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur, warga yang meninggal dunia sebanyak 4 orang, luka berat 4 orang, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan. Para korban ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” kata Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” imbuhnya.
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link