Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dirut Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Balikpapan Dapat Santunan
    News

    Dirut Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Balikpapan Dapat Santunan

    January 21, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dirut Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Balikpapan Dapat Santunan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – PT Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan maut di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Korban luka-luka dan meninggal dunia dipastikan akan mendapat santunan.

    Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, data sementara yang diperoleh dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur, warga yang meninggal dunia sebanyak 4 orang, luka berat 4 orang, dan beberapa di antaranya mengalami luka ringan. Para korban ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.

    “Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan,” kata Rivan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).

    “Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” imbuhnya.

    Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

    Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendag Harapkan Side Events G20 Mampu Dorong Perekonomian Nasional
    Next Article Dari 2.604 Kasus Covid-19 dalam Sehari, DKI Sumbang Hampir 1.500 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.