Dirut Krakatau Steel Ditangkap, KPK Didesak Usut Dirut KBN

by

in
Dirut Krakatau Steel Ditangkap, KPK Didesak Usut Dirut KBN

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) mengapresiasi kinerja KPK yang baru saja menangkap tangan dan menersangkakan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro karena diduga menerima suap.

Berdasarkan catatan F-MAKI, kasus yang menerpa pejabat di Krakatau Steel ini menambah panjang deretan oknum-oknum bermasalah di BUMN yang terlibat kasus korupsi.



BUMN yang seharusnya memberikan keuntungan bagi negara, malah dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi. Ini momentum yang tepat untuk bersih-bersih BUMN. BUMN harus steril dari para pejabat korup. Untuk itu, F-MAKI meminta KPK untuk semakin gencar mengusut dugaan kasus-kasus korupsi yang terjadi di BUMN.

“Termasuk dugaan kasus korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang telah kami laporkan,” tambah Syaefuddin.

Baca juga.. :

Bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; F-MAKI juga telah melaporkan secara resmi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Diektur Utama, PT. KBN, Muhammad Sattar Saba dan kroninya.

“Kami secara resmi memberikan laporan kepada KPK dengan bukti-bukti yang lengkap yang kami miliki,” ujar Syaefuddin, di Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal KBN menggunakan uang perusahaan sebesar 48 miliar rupiah.

“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar 13 Miliar. Dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama KBN,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syaefuddin mengatakan, F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 9 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, jauh dari rasa keadilan.

“kami menduga adanya unsur kolusi dan suap dalam penetapan putusan dimaksud,” kata Syaefuddin.

Selain itu, ada kasus lain yang juga didorong F-MAKI untuk diusut tuntas oleh KPK, yaitu dugaan penggelapan dana sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan Sattar Saba di PT Kawasan Citra Nusantara yang merupakan anak perusahaan KBN.

TAGS : Kasus Korupsi Krakatau Steel KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/50186/Dirut-Krakatau-Steel-Ditangkap-KPK-Didesak-Usut-Dirut-KBN/