Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/1/2018). Hendrawan ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang.
Hendarwan saat digelandang petugas KPK enggan berkomentar mengenai proses hukum yang menderanya. Mengenakan rompi orange, Hendrawan memilih menerobos kerumuman awak media menuju mobil tahanan.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, Hendarwan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat (Jakpus). “HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakpus. Ditahan untuk 20 hari pertama,” ucap Febri saat dikonfirmasi.
Hendarwan diketahui telah berstatus sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang. Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap Arief senilai Rp 250 juta. Suap ini diberikan Hendarwan untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016.
Arief selain kasus itu juga menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap diduga menerima suap sebesar Rp 750 juta terkait pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Diduga uang siap itu berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
TAGS : KPK Kota Malang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28174/Dirut-PT-Hidrogen-Tekno-Indonesia-Ditahan-KPK/