Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Disebut Modus Rampok Anggota, Koperasi Pinjam Tidak Boleh Ajukan Pailit dan PKPU
    News

    Disebut Modus Rampok Anggota, Koperasi Pinjam Tidak Boleh Ajukan Pailit dan PKPU

    December 26, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Disebut Modus Rampok Anggota, Koperasi Pinjam Tidak Boleh Ajukan Pailit dan PKPU 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Disebut Modus Rampok Anggota, Koperasi Pinjam Tidak Boleh Ajukan Pailit dan PKPU 2
    Menkop UKM Teten Masduki. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Koperasi simpan pinjam nantinya tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (26/12).

    Menurut Teten, hal itu lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya. “Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta.

    Teten menjelaskan, keputusan tersebut juga merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas kementerian/lembaga dalam beberapa waktu terakhir.

    Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi. “Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” ungkapnya.

    Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

    Teten mengakui, pihaknya kesulitan lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, dan seperti halnya mekanisme penyelesaian sektor keuangan lainnya seperti perbankan.

    Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri. “Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.

    Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian. “Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSelama Desember Ini, Ratusan Juta Warga China Diperkirakan Tertular COVID-19
    Next Article Presiden Joko Widodo Tinjau Pengembangan Infrastruktur Dua Stasiun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.