JawaPos.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal hari ini, Senin (31/10). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi kebijakan terkait pemotongan gaji karyawan penerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.
“Kita klarifikasi bahwa ini betul dilakukan dan sudah kah dilakukan? Tadi memang mendapat jawaban bahwa pemotongan itu baru akan dilakukan ketika nanti akan ada pemberian gaji. Di hari ini memang belum dilakukan pemotongan,” kata Amin kepada JawaPos.com, Senin (31/10).
Ia menegaskan, dalam pemeriksaan ini pihaknya fokus dan mendorong agar kebijakan yang ramai serta tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan bisa dicabut. “Output dari pemeriksaan ini harapannya pihak manajemen mencabut kebijakan tersebut, yaitu tidak jadi melakukan pemotongan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Pusat Waroeng SS, Jalan Kaliurang, Sleman, tim Disnakertrans yang datang tidak bertemu pimpinan Waroeng SS. Namun hanya bertemu dengan pihak manajemen.
Oleh karen itu, Disnakertrans DIY akan mengatur jadwal ulang, agar bisa secara langsung mendapat klarifikasi terhadap pimpinan perusahaan.
Adapun pemeriksaan lanjutan terhadap pimpinan Waroeng SS direncanakan akan digelar Kamis (4/11) mendatang. Nantinya, kata Amin, Direktur Waroeng SS akan datang langsung ke Kantor Disnakertrans DIY.
“Rencanannya beliau (direktur Waroeng SS) berkenan hadir ke Kantor Disnakertrans pada hari Kamis pagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengerahkan tim pemeriksaan khusus ke Waroeng SS atau Spesial Sambal hari ini, Senin (31/10). Ihwal kebijakan manajemen Waroeng SS yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan rencana tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan Minggu (30/10) kemarin.
“Disnakertrans DIY telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (30/10) dengan membentuk tim pemeriksaan khusus. Besok (hari ini) Senin, akan mulai dilakukan prosedur pemeriksaan dan pengawasan khusus,” kata Aria kepada JawaPos.com, Minggu (30/10).
Aria menegaskan, Disnakertrans DIY tidak membenarkan kebijakan perusahaan dengan alasan apapun untuk memotong gaji penerima BSU. Sebab, BSU merupakan program pemerintah.
“BSU adalah program pemerintah dan kebijakan perusahaan yang akan memotong gaji karyawan penerima BSU tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link