Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Dirut PNRI Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan
    News

    Eks Dirut PNRI Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan

    October 31, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Dirut PNRI Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

    Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono menyayangkan vonis hakim tersebut. Dia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

    “Setelah kita cermati bersama ya, tadi pertimbangan hukum daripada majelis hakim terkait dengan perkara ini, yang pertama kami sangat menyayangkan bahwasannya dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan-keterangan saksi yang hadir di sidang,” kata Endar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

    Endar menjelaskan, terdapat fakta persidangan yang menyatakan bahwa terpilihnya PNRI untuk mengerjakan proyek e-KTP karena konsorsium terbaik. Dia juga menyesalkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta ketidaktahuan Isnu Edhi dalam pemulusan pengadaan e-KTP.

    “Tidak ada pertimbangan pula Pak Isnu atau terdakwa II ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut,” tegas Endar.

    Terkait tindakan korupsi yang dilakukan konsorsium lain, lanjut Endar, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya pakta integritas yang diinisiasi oleh kliennya. “Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya yg mana dalam pakta integritas itu melarang pemberian sesuatu atau janji dari pejabat,” ungkap Endar.

    Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi, masing-masing divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II beruapa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” sambungnya.

    Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, para terdawak satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Yusuf.

    Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.

    Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDisnakertrans DIY Minta Gaji Karyawan Waroeng SS Tak Dipotong
    Next Article Pagelaran Sabang Merauke di Jakarta Dimeriahkan Lebih dari 200 Talenta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.