Eks Dirut PNRI Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Fakta Persidangan

by

in

JawaPos.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Isnu Edhi Wijaya, Endar Sumarsono menyayangkan vonis hakim tersebut. Dia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Setelah kita cermati bersama ya, tadi pertimbangan hukum daripada majelis hakim terkait dengan perkara ini, yang pertama kami sangat menyayangkan bahwasannya dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan-keterangan saksi yang hadir di sidang,” kata Endar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Endar menjelaskan, terdapat fakta persidangan yang menyatakan bahwa terpilihnya PNRI untuk mengerjakan proyek e-KTP karena konsorsium terbaik. Dia juga menyesalkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta ketidaktahuan Isnu Edhi dalam pemulusan pengadaan e-KTP.

“Tidak ada pertimbangan pula Pak Isnu atau terdakwa II ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut,” tegas Endar.

Terkait tindakan korupsi yang dilakukan konsorsium lain, lanjut Endar, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya pakta integritas yang diinisiasi oleh kliennya. “Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya yg mana dalam pakta integritas itu melarang pemberian sesuatu atau janji dari pejabat,” ungkap Endar.

Dua terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi, masing-masing divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II beruapa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, para terdawak satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Yusuf.

Kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link