Presiden Jokowi
Padang – Saat kunjungan kerja di Padang, Senin (21/05/2018), Presiden Joko Widodo ditanya seorang warga soal maraknya serbuan tenaga kerja asing, khususnya dari China. Presiden menjelaskan aturan tenaga kerja asing saat ini justru lebih ketat.
“Saya telah menerbitkan Peraturan Presiden baru tentang tenaga kerja asing yang justru diatur lebih ketat,” kata Jokowi di hadapan 510 penerima sertifikat tanah wakaf di Masjid Jamiatul Huda Ketaping, Padang.
Menurutnya dengan Perpres yang baru semua tenaga kerja asing harus membayar dan jangka waktu kerja juga dibatasi.
“Intinya itu memperketat, saya melihat ini isu politik lagi, pemerintah memperketat malah dianggap memperlonggar,” kata dia.
Presiden menyampaikan coba dibayangkan saat ini di Tiongkok gaji terendah saja sudah mencapai setara Rp8 juta untuk level terbawah.
“Sementara di Sumbar UMR sekitar Rp2,1 juta, mau nggak kira-kira orang sana dibawa ke sini kemudian digaji setara UMR di sini?” tanya Presiden.
Ia mengatakan secara logika kalau ada perusahaan dari China di Indonesia tentu akan memilih mempekerjakan tenaga lokal karena gajinya lebih murah dibandingkan mendatangkan pekerja dari negaranya.
“Atau mau nggak tenaga kerja Indonesia kerja di negara yang gajinya Rp500 ribu, padahal di sini sudah Rp2 juta,” ujarnya.
Presiden mengutarakan tenaga kerja Indonesia yang kerja di luar negeri pasti gajinya tiga sampai empat kali lipat lebih besar dibanding dalam negeri.
“Memang ada tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia tapi karena keterampilan mereka belum ada di miliki orang Indonesia, itu pun hanya beberapa bulan lalu pulang,” katanya.
Oleh sebab itu Presiden meminta isu seperti itu disaring dan dipertimbangkan lagi apakah masuk akal atau tidak secara logika.
“Kembali lagi ini urusan politik, jangan telan mentah-mentah begitu saja,” kata dia mengingatkan. (Ant)
TAGS : Tenaga Kerja Asing Presiden
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34818/Ditanya-Soal-Tenaga-Kerja-Asing-Begini-Jawaban-Presiden/