DPR Akan Kembali Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Setelah Libur Idul Fitri

by

in

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dibahas setelah masa reses yang berlangsung hingga 16 Mei 2022. DPR saat ini juga masih menunggu surat presiden atau Surpres terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk 3 RUU tersebut.

“Kami menargetkan setelah selesai reses pada Mei 2022, pembahasan sudah dilakukan,” kata Rifqi, Rabu (27/4).

Termasuk juga surat presiden terkait kementerian dan lembaga yang akan ditunjuk untuk menjadi mitra DPR dalam melakukan pembahasan 3 RUU DOB Papua tersebut. Selain itu, Rifqi memastikan DPR akan membuka diri dengan berbagai elemen masyarakat khususnya stakeholder di Papua dalam pembahasan 3 RUU DOB Papua ini.

“Sembari kami juga membuka diri dengan semua elemen terutama stakeholder dari Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dalam beberapa waktu terakhir menyampaikan aspirasinya agar pembahasan RUU ini sementara waktu ditunda sampai dengan adanya putusan MK terkait Judicial review UU Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Otonomi Khusus Papua),” ungkapnya.

Rifqi mengatakan, DPR juga memantau perkembangan sidang uji materi UU Otsus di MK. Hingga saat ini, sidang uji materi tersebut masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan alat-alat bukti.

“Itu akan sangat baik jika putusan MK segera dikeluarkan, sembari kemudian pembahasan itu dilakukan agar kemudian tidak ada perbenturan di satu pihak terkait dengan norma, di pihak lain arah politik hukum pasca putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link