Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Akan Kembali Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Setelah Libur Idul Fitri
    News

    DPR Akan Kembali Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Setelah Libur Idul Fitri

    April 27, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Akan Kembali Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Setelah Libur Idul Fitri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dibahas setelah masa reses yang berlangsung hingga 16 Mei 2022. DPR saat ini juga masih menunggu surat presiden atau Surpres terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk 3 RUU tersebut.

    “Kami menargetkan setelah selesai reses pada Mei 2022, pembahasan sudah dilakukan,” kata Rifqi, Rabu (27/4).

    Termasuk juga surat presiden terkait kementerian dan lembaga yang akan ditunjuk untuk menjadi mitra DPR dalam melakukan pembahasan 3 RUU DOB Papua tersebut. Selain itu, Rifqi memastikan DPR akan membuka diri dengan berbagai elemen masyarakat khususnya stakeholder di Papua dalam pembahasan 3 RUU DOB Papua ini.

    “Sembari kami juga membuka diri dengan semua elemen terutama stakeholder dari Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dalam beberapa waktu terakhir menyampaikan aspirasinya agar pembahasan RUU ini sementara waktu ditunda sampai dengan adanya putusan MK terkait Judicial review UU Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Otonomi Khusus Papua),” ungkapnya.

    Rifqi mengatakan, DPR juga memantau perkembangan sidang uji materi UU Otsus di MK. Hingga saat ini, sidang uji materi tersebut masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan alat-alat bukti.

    “Itu akan sangat baik jika putusan MK segera dikeluarkan, sembari kemudian pembahasan itu dilakukan agar kemudian tidak ada perbenturan di satu pihak terkait dengan norma, di pihak lain arah politik hukum pasca putusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleData Desa Berbasis SDGs Bisa Mendukung Tentukan Arah Pembangunan Desa
    Next Article Penerbangan Perdana, Pelita Air Siap Terbang dengan Rute Jakarta-Bali
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.