JawaPos.com – Verrell Bramasta mengakui bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Ferry Irawan setelah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dialami Venna Melinda. Ferry kala itu bercerita kejadian yang terjadi dalam versinya, selain dari versi sang ibunda.
Verrell awalnya tidak mau mengangkat telepon dari Ferry Irawan. Namun akhirnya dia mengangkat dan Verrell hanya mendengarkan saja tanpa memberikan komentar apa pun. Setelah mendengar ceritanya, Verrell kemudian menutup telepon dan mengakhiri pembicaraan.
Verrell Bramasta mengatakan dirinya sangat kecewa atas perlakuan Ferry Irawan terhadap ibunya. Dia masih tidak percaya kasus KDRT terjadi dalam rumah tangga ibunya dan Ferry yang belum genap 1 tahun dari mereka menikah.
“Om Ferry janji akan menjaga Mama, tidak akan meninggalkan Mama dalam keadaan apa pun, tidak akan menyakiti Mama. Sedih saja ya kalau ingat itu,” ujar Verrell Bramasta di bilangan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Verrell awalnya tidak setuju Venna Melinda menikah dengan Ferry Irawan. Melihat ibunda tampak sangat bahagia, dia pun akhirnya luluh menyetujuinya, lantaran ingin melihat wanita yang telah melahirkannya tersebut berbahagia.
Verrell mengatakan, dia awalnya cukup berat Venna Melinda menikah dengan Ferry Irawan lebih ke perasaan dirinya saja yang berbicara. “Nggak tahu ya. Sebagai manusia kita diberikan perasaan, insting. Apalagi untuk orang yang kita sayang, kita cintai,” katanya.
Verrell mengakui ibunya telah bercerita dia mengalami beberapa kali kekerasan selama beberapa bulan belakangan dari Ferry Irawan. Namun terkait hal itu, Verrell tidak mau banyak bicara. “Biar Mama saja yang ngomong,” kelitnya.
Setelah kejadian ini, Verrell meminta Venna Melinda tidak memikirkan laki-laki lain selain dirinya dan Athalla Naufal. Dia meminta ibunya fokus mencari kebahagiaan diri sendiri terlebih dahulu.
Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Credit: Source link