Divonis Bebas Murni, Isa Zega Langsung Keluar dari Rutan Pondok Bambu

Divonis Bebas Murni, Isa Zega Langsung Keluar dari Rutan Pondok Bambu

JawaPos.com – Kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang menjerat Isa Zega sudah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan tidak bersalah alias bebas murni.

Kabar kebebasan murni Isa Zega diungkapkan kuasa hukumnya Pitra Romadoni. Dalam keterangannya, ia menyebut kliennya keluar dari dalam Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur tadi malam.

“Putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bebas murni. Ini artinya bukan berarti ada perbuatan tapi tidak dipidana. Dalam putusan, Mami Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Pitra Romadoni.

Dia melanjutkan, dalam amar putusan, hakim memerintahkan supaya harkat dan martabat Isa Zega dipulihkan. Pitra pun menyatakan majelis hakim telah menjalankan tugasnya mengadili perkara secara profesional.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah memutus dengan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.

Selain itu, Pitra Romadoni juga juga menyampaikan terima kasih kepada publik dan awak media yang mengawal kasus Isa Zega. Serta memberikan dukungan kepada kliennya.

“Yang namanya keadilan tidak dapat diperjualbelikan. Akan terlihat yang salah itu salah dan yang benar akan tetap benar,” akunya.

Masalah ini berawal dari kasus penganiayaan dialami Isa Zega di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 3 November 2020 silam. Pelakunya kala itu berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Salah satu pelaku bernama Devi Kailuhu mengaku bahwa dirinya disuruh oleh NM alias Nikita Mirzani untuk melakukan pemukulan terhadap Isa Zega. Mengetahui informasi tersebut, Mami Isa kabarnya juga mengatakan hal yang sama ketika menyampaikan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun di dalam persidangan, Isa Zega menegaskan dirinya tidak pernah menyebutkan nama Nikita Mirzani dalam keterangannya. Sanggahan juga dilakukan kuasa hukum Isa, Elza Syarief.

Dia menegaskan Isa Zega tidak pernah menyatakan Nikita Mirzani sebagai dalang di balik kasus pemukulan. Tidak sembarangan, dia pun mengaku memiliki bukti lengkap berupa dokumen hasil berita acara persidangan.

“Saya punya putusan yang mencatat semua berita acara persidangan. Tidak ada dia menyebut nama Nikita Mirzani. Ini valid tidak bisa dibantah,” kata Elza Syarief di PN Jakarta Selatan Kamis (21/7).


Credit: Source link

Related Articles