Diwarnai Dua Fraksi WO, DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

by

in

JawaPos.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna kemarin (21/3). Namun, dari sembilan fraksi di DPR, ada dua fraksi yang memilih walk out (WO). Yakni, PKS dan Partai Demokrat.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR M. Nurdin menyampaikan laporan lebih dulu. Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna itu meminta persetujuan dari para anggota yang hadir. Demokrat dan PKS mengajukan interupsi. Puan pun mengizinkan kedua partai untuk menyampaikan pandangan masing-masing.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menuturkan, fraksinya melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. ’’Kami menolak pembahasan dan pengesahan perppu menjadi undang-undang dengan cara walk out dari ruang sidang,’’ kata Hinca yang merupakan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat. Setelah itu, anggota Fraksi Demokrat pun meninggalkan ruang paripurna.

Berikutnya, perwakilan Fraksi PKS menyampaikan pandangannya. Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, fraksinya sudah menyampaikan catatan kritis terhadap hasil pembahasan Perppu Ciptaker. ’’Sudah kami sampaikan di rapat-rapat panitia kerja baleg dan pembahasan lain,’’ paparnya.

Sama dengan Demokrat, PKS memutuskan WO dari ruang sidang sebagai bentuk penolakan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. ’’Tapi, kami akan kembali untuk agenda rapat paripurna yang lain,’’ ungkap Bukhori.

Setelah mendengar pendapat kedua fraksi, Puan kembali meminta persetujuan anggota yang hadir untuk mengesahkan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker menjadi UU. ’’Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?’’ tanya Puan. ’’Setuju,’’ jawab para anggota dewan, serempak. Puan pun mengetuk palu.

Tujuh fraksi setuju. Yakni, PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, Nasdem, dan PAN. Selanjutnya, DPR akan menyerahkan kepada pemerintah agar diundangkan dalam lembar negara.

Sebelumnya, pembahasan Perppu Ciptaker menimbulkan pro-kontra. Terutama dari para buruh. Mereka merasa dirugikan dengan peraturan tersebut. Perppu Ciptaker adalah pengganti UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas putusan MK itu, pemerintah mengambil jalan pintas. Cukup dengan merevisi melalui perppu, lalu digedok menjadi UU oleh DPR.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan pelaksanaan dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/ 2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020. Dia menjelaskan, sejumlah tindak lanjut telah dilakukan.

’’Hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Ciptaker,’’ ucapnya.


Credit: Source link