Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Djoko Tjandra Ajukan Banding | BALIPOST.com
    News

    Djoko Tjandra Ajukan Banding | BALIPOST.com

    April 12, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Djoko Tjandra Ajukan Banding | BALIPOST.com 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Djoko Tjandra Ajukan Banding | BALIPOST.com 2
    Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). (BP/Ant)
    Djoko Tjandra Ajukan Banding | BALIPOST.com 3

    JAKARTA, BALIPOST.com – Vonis 4,5 tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diajukan banding oleh Djoko Soegiarto Tjandra.

    “Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) sehari setelah putusan dan sekarang kita sedang persiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan dari kemarin,” kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/4).

    Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Soegiarto Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

    Djoko Tjandra juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

    Atas perbuatannya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan. ‘Action plan’ itu sebenarnya sudah ditolak Pak Djoko sejak awal artinya persiapan perbuatan pidana sudah tidak ada sementara yang dimaksud permufakatan jahat itu posisinya jauh sebelum persiapan itu, jadi pemufakatan jahat tidak ada karena Pak Djoko tidak menyetujui semuanya,” tambah Soesilo.

    Selanjutnya pemberian uang terkait fatwa MA menurut Soesilo juga merupakan permintaan Andi Irfan Jaya. “Untuk membuat ‘action plan’ itu, Pak Djoko harus memberikan uang muka dulu, sementara kalau tidak ada ‘action plan’ tentu tidak ada kegiatan berikutnya tetapi akhirnya ‘action plan’ itu dibatalkan Pak Djoko,” tambah Soesilo.

    Kemudian mengenai suap terkait pencabutan DPO dan “red notice”, Soesilo tetap berkeras bahwa kliennya tidak tahu akan ada pemberian uang kepada pejabat Polri. “Pak Djoko hanya berhubungan dengan Tommy Suhardi sebagai penyuap terhadap pejabat-pejabat Polri tapi Pak Djoko tidak kenal dan tidak tahu Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu,” ungkap Soesilo.

    Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani hukuman pidana selama 2 tahun penjara di Lapas Salemba berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 dalam kasus “cessie” Bank Bali.

    Ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. “Kasus Yang PN Timur (soal pemalsuan surat jalan) sudah banding sudah putus dan sekarang sedang mengajukan kasasi. Proses kasasi kan tidak ada persidangan, jadi kita hanya menunggu saja, tapi memori kasasi sudah diberikan,” kata Soesilo. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKembangkan Aplikasi M2U, Program My Happy & Lucky Bank Diluncurkan – KRJOGJA
    Next Article Kirim Bantuan Lagi, TNI AL Sudah Kerahkan Empat KRI ke NTT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.