Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DKPP Tunda Semua SidangDug aan Pelanggaran Kode Etik
    News

    DKPP Tunda Semua SidangDug aan Pelanggaran Kode Etik

    April 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DKPP Tunda Semua SidangDug aan Pelanggaran Kode Etik

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad. Foto: Dok. dkpp.go.id

    JAKARTA, Jurnas.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona disease (Covid-19).

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada 16 April 2020.

    “Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

    Adapun poin yang tertuang yakni, menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.

    Kedua, penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik COVID-19 oleh pemerintah.

    Baca juga.. :

    • Balitbangtan Gandeng Perusahaan GGP Kembangkan Pepaya Merah Delima
    • THR Pejabat Negara Dihapus, Efisiensi Anggaran Harus Tepat Sasaran
    • Benarkah Kulit Dapat Stres? Kenali Penyebabnya

    “Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” ungkap Muhammad.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui sejauh ini telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.

    Adapun bencana nonalam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

    TAGS : DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sidang kode etik

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70778/DKPP-Tunda-Semua-SidangDug-aan-Pelanggaran-Kode-Etik/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIran Disebut Promosikan Perangkat Anti Bom Palsu Sebagai Pendeteksi Corona
    Next Article THR Pejabat Negara Dihapus, Efisiensi Anggaran Harus Tepat Sasaran
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.