Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap
    News

    Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap

    October 19, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap 2
    Pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyapa awak media di pelataran Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10/2023) sebelum mereka naik ke Lantai 2 Kantor KPU RI mendaftarkan diri untuk Pemilihan Presiden 2024 sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dokumen persyaratan pendaftaran pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024 sudah dinyatakan lengkap. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari.

    “Kami nyatakan lengkap dokumennya, lalu kemudian tahapan selanjutnya verifikasi,” ucap Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/10).

    Dia mengatakan bahwa KPU RI telah menerima dokumen persyaratan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. “Kalau ada dokumen yang belum benar masih ada waktu untuk memperbaiki,” katanya.

    Selanjutnya, mereka akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Minggu (22/10). “Bertepatan dengan Hari Santri. Kami sudah berkoordinasi dengan tim RSPAD untuk tes kesehatan pasangan Pak Ganjar dan Mahfud MD,” ungkap Hasyim.

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMTH Fokus Bangun Fasilitas dan Akses Jalan Penghubung
    Next Article Menkominfo ingatkan bahaya penyalahgunaan AI pada Pemilu 2024
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.