JawaPos.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyesalkan, pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mewacanakan Pemilu 2024 dimungkinkan digelar dengan sistem proporsional tertutup. Menurut Doli, bukan kapasitasnya penyelenggara pemilu mengeluarkan pernyataan tersebut.
“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/12).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan Undang-Undang hanya terjadi jika ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan Pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Doli, tiga institusi tersebut yang bisa mengubah UU.
“Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu itu. Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” ucap Doli.
Lantas, Doli mempertanyakan apakah Hasyim dibalik adanya JR UU Pemilu tersebut. Bahkan, Hasyim disebut selangkah lebih maju sebelum MK mengeluarkan putusan.
“Saya juga berharap MK juga dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tegas Doli.
Menurut Doli, jika ingin kembali pada sistem Pemilu proporsional tertutup harus melalui kajian mendalam. Sebab, akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
“Jadi kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” ujar Doli.
Elite Partai Golkar ini menegaskan, jika terjadi perubahan pasal secara parsial berdasarkan putusan MK, akan menuai permasalahan baru. Terlebih kini, sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.
“Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam, tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK,” ungkap Doli.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, terbuka kemungkinan Pemilu 2024 akan diterapkan sistem proporsional tertutup. Sehingga, pemilih hanya akan memilih partai politik bukan lagi caleg.
Hasyim menyatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ucap Hasyim di kantor KPU RI, Kamis (29/12).
Karena itu, Hasyim meminta para elite politik untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya. Sebab, ke depan dimungkinkan tidak ada lagi daftar caleg.
“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara,” ucap Hasyim.
“Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link